Terbukti Lakukan Kecurangan TSM, MK Diskualifikasi Paslon. Narasi Ibu Risma-Gus Hans Tidak Legowo, Menyesatkan!

Spread the love

PELITAKOTA.ID Pasca melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjelang sidang pendahuluan, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans kerap dimintai respon oleh rekan-rekan pers atas maraknya narasi yang menyebutkan bahwa Paslon 03 tidak legowo, bahkan dikatakan tidak negarawan atas hasil pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dihelat pada 27 November 2024.

Terhadap narasi yang berkembang, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans hendak membantah keras pernyataan-penyataan yang berpotensi membangun opini menyesatkan itu. Bahwa, apa yang dilakukan Ibu Risma dan Gus Hans, yakni menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibenarkan oleh hukum alias konstitusional.

Konstitusionalitas itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. “Paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Demikian bunyi ketentuan tentang gugatan di MK. Clear!

Masyarakat Jawa Timur perlu tahu, bahwa sejarah Pilkada Jatim pertama tahun 2008, Khofifah yang berpasangan dengan Mudjiono menggugat hasil Pilkada ke MK melawan Pakde Karwo dan Gus Ipul. Pun, pada Pilkada selanjutnya tahun 2013, Khofifah yang berpasangan dengan Herman menggugat kembali ke MK melawan Pakde Karwo dan Gus Ipul. Kedua gugatan Khofifah, baik 2008 maupun 2013, kandas dan kedua gugatan tersebut dimenangkan Pakde Karwo dan Gus Ipul.

Khusus Pilgub 2008, tak hanya menggugat hasil Pilgub ke MK, Khofifah sampai meluncurkan sebuah buku berjudul: _Khofifah Indar Parawansa Melawan Pembajakan Demokrasi_. Khofifah dengan gigihnya mempermasalahkan adanya dugaan kecurangan yang mengiringi proses penyelenggaraan Pilkada Jatim.

Bedanya, sidang putusan MK yang dipimpin Mahfud MD pada Selasa, 2 Desember 2008, mengabulkan sebagian permohonan Khofifah. Sedangkan sidang putusan MK yang dipimpin Hamdan Zoelva pada Senin, 7 Oktober 2013, menolak seluruh permohonan Khofifah. Atas putusan ini, Khofifah tetap tidak puas sehingga memilih menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Khofifah menyoal putusan MK yang final dan mengikat: putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, melalui pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MA menolak permohonan Khofifah, yang diputus pada Rabu, 10 September 2013. Itulah historis panjang bagaimana sikap Khofifah yang tidak puas terhadap pagelaran Pilgub Jatim tahun 2008 dan tahun 2013.

Artinya, jika ada narasi yang mencoba mengkapitalisasi tentang Ibu Risma dan Gus Hans yang kini menggugat ke MK sebagai sebuah sikap tidak legowo dan tindakan tidak negarawan, bukankah sejarah di atas jelas dan terang benderang! Apakah itu juga tidak legowo dan tidak negarawan? Secara fundamental, sekali lagi, langkah hukum yang ditempuh oleh Ibu Risma dan Gus Hans bukan soal legowo atau tidak. Apalagi, negarawan atau tidak.

Untuk itu, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans meminta kepada pihak manapun untuk menghentikan narasi menyesatkan publik itu karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip demokrasi yang kita: Indonesia anut. Selain itu, narasi tidak legowo dan tidak negarawan itu, jelas tidak mendewasakan masyarakat.

Sejatinya, kita berikan pendidikan politik yang baik pada publik agar kedewasaan dalam berpolitik dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat sehingga tercerahkan dan berkeadaban. Di luar itu, kami yakin, masyarakat sudah cerdas dalam menyaring informasi yang berkualitas atau sebaliknya. Publik hari ini, sudah biasa mengakses informasi yang berseliweran di ruang media. Tak terkecuali, sesuatu yang telah digariskan oleh konstitusi.

Saat ini, Tim Hukum Ibu Risma dan Gus Hans konsentrasi dalam membuktikan dan meyakinkan Mahkamah apa yang menjadi dalil gugatan di MK. Khususnya, yang memenuhi kualifikasi kesalahan, kekeliruan atau pelanggaran serius dalam Pilkada. Termasuk, dugaan kecurangan yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam gugatan, kami tidak menjadikan syarat formil permohonan: ambang batas selisih suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, sebagai sesuatu yang mutlak karena sejarah telah membuktikan, MK tidak terpaku pada syarat formil dimaksud. Bahwa, karena terbukti Lakukan Kecurangan yang TSM, pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, MK memutuskan diskualifikasi Paslon.

Jadi, sebelum MK berada di bawah kepemimpinan Mahfud MD, jika syarat formil tak terpenuhi, MK kerap menolak permohonan pemohon dalam proses dismisal: proses pendaftaran perkara. Namun, sejak era Mahfud MD hingga saat ini, MK lebih progresif dalam memutus perkara. Bahkan, menurut Suhartoyo Ketua MK saat ini, jika ada gugatan di luar batas waktu yang ditentukan, tetap akan dipertimbangkan karena hakikatnperadilan tidak boleh menolak perkara.

Keseluruhan proses yang berlangsung selama penyelenggaraan Pilkada dengan mendalilkan peristiwa hukum pelanggaran yang spesifik menjadi hal utama Tim Hukum dalam merumuskan alasan-alasan yang lebih kongkrit dalam konstruksi hukum yang kami percaya dan yakin akan menjadi pertimbangan MK. Dengan demikian, persidangan dapat digelar secara fair (adil) dan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.

Kami juga percaya, MK akan bersikap independen: tidak memihak salah satu pihak dan imparsial: tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak. Hal itu telah dibuktikan oleh MK pada putusan-putusan terdahulu yang mutakhir dimana MK memutuskan Paslon suara terbanyak yang ditetapkan KPU, didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Bukan tidak mungkin, pada sengketa Pilkada 2024, MK akan memutus secara progresif terhadap 314 perkara, yang pemeriksaan pendahuluannya akan disidangkan mulai 8 Januari 2025. (*)

Abdul Aziz
Kuasa Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Ibu Risma dan Gus Hans di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Advokat, Legal Consultant dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW

[R_KFS74D/PW-JBR]

Tinggalkan Balasan