Tulungagung,pelitakota.id – Dalam pantauan awak media untuk dinamika politik pilkada Tulungagung saat ini, terkait adanya oknum ASN/P3K ,Kades sampai perangkat desa sudah secara terang-terangan mendukung salah satu paslon bahkan sampai ikut kampanye, dengan di buktikannya pada tahapan kampanye Pilbup Tulungagung saat ini, setelah ada oknum ASN/PPPK di dinas Pertanian foto bersama salah satu calon Bupati dengan berpose satu jari,ada lagi dugaan oknum Kades juga terang – terangan ikut kampanye Akbar memakai atribut Paslon dan berfoto dengan pose satu jari juga yang menunjukkan gesture mendukung salah satu calon.
Kejadian tersebut menjadi viral di pemberitaan media dan kalangan masyarakat.
Setelah kejadian tersebut viral,saat ini beredar lagi foto di grup-grup Whatsap yang di duga oknum perangkat Desa yang ikut kampanye Akbar untuk mendukung salah satu Paslon dengan berpose satu jari juga.
Di dalam foto yang beredar terlihat empat wanita yang berpose satu jari ikut dalam kerumunan orang-orang yang berkampanye.
Empat wanita tersebut di ketahui berpose satu jari dan memakai kaos Paslon dan 3 orang memakai topi yang satunya memakai jilbab.
Dari empat wanita itu di duga salah satunya perangkat desa yang bekerja di desa bono sebagai kasi kesra.
Dengan kejadian tersebut wartawan dari medianasional.id berusaha melakukan konfirmasi kebenaran nya terhadap foto tersebut kepada oknum perangkat desa Bono Iswati melalui chat WhatsApp dengan nomer 0857 4689 xxxx,Kamis (7/11/2024) siang.Tetapi sampai sejauh ini belum ada penjelasan maupun tanggapan, sampai berita ini di publikasikan.
Sementara itu dimana perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur desa dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa adanya kepentingan politik.
Dimana aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) dan huruf (j) secara jelas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280, 282, dan Pasal 494 juga mengatur mengenai larangan politik praktis bagi aparatur desa.
Konsekuensi jika melanggar:
Jika terbukti melakukan politik praktis, perangkat desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.(Dian)