Hariyadi mengungkapkan bahwa, sepanjang tahun 2024, Dindukcapil telah melayani rata-rata 230 warga setiap harinya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga konsultasi dan pengaduan. Selama satu tahun di Tahun 2024, tercatat ada 87.021 pemohon yang mengajukan penerbitan layanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) baik secara offline maupun online di Dindukcapil setempat
“Jumlah pemohon layanan adminduk sepanjang Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan pada Tahun 2023 lalu, yakni untuk Tahun 2023 lalu jumlah pemohon ada 83.608 orang, sedangkan di Tahun 2024 ini jumlah pemohon mencapai 87.021. Sehingga, ada kenaikan sekitar 3.413 orang,”ucapnya.
Menurutnya, selama Tahun 2024 lalu, mayoritas pemohon mengajukan layanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) sebanyak 29.666, mengingat pada Tahun 2024 lalu ada dua event besar pesta demokrasi yaitu Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Tidak hanya untuk keikutsertaan berpartisipasi dalam pesta demokrasi, adanya persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempengaruhi banyak masyarakat khususnya tenaga honorer yang membutuhkan dokumen kependudukan yang lengkap untuk mengikuti seleksi PPPK.
Lanjutnya, selain penerbitan e-KTP, pemohon juga paling banyak mengajukan layanan kepengurusan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 20.207 pemohon dan Kartu Identitas Anak (KIA) sejumlah 10.615 pemohon. Pihaknya berharap, di tahun 2025 dapat melayani secara optimal dengan terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan infrastruktur teknologi.