Pelitakota.id | Bekasi, 08 Juni 2021 | Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bekasi yang sedianya dijadwalkan pada hari Senin, 7 Juni 2021 diundur menjadi mulai tanggal 14 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Bapak Inayatullah, mengatakan, PPDB terpaksa harus diundur karena masih membutuhkan berbagai persiapan. “Sedang kita matangkan lagi semua persiapan agar lebih baik dari tahun sebelumnya, sehingga nanti 14 Juni sudah benar-benar siap. Masih kita bahas segala tahapan dan kesiapannya, jangan sampai ada kekurangan,” ujarnya.
Kadisdik Kota Bekasi, Bapak Inayatullah juga menyatakan bahwa keputusan final masih belum bisa dipastikan mengingat masih banyak hal-hal yang harus didiskusikan. Berdasarkan konsep sementara, pra-pendaftaran direncanakan tanggal 14 Juni, sedangkan pendafaran secara online dilakukan pada 1 Juli 2021.
Untuk itu, Disdik kota Bekasi pasti akan mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud 2021 Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana besaran kuota jalur zonasi untuk SMP ditetapkan sebesar 50 persen, jalur affirmasi 30 persen, dan 20 persen lainnya dibagi ke jalur prestasi akademik dan non-akademik serta perpindahan tugas orang tua. (Pst.harts)