Pilkada Serentak 2024, KPU Kaltim Evaluasi Pemilih di IKN

Spread the love
KALIMANTAN TIMUR, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan evaluasi pemilih di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai bagian dari persiapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di provinsi tersebut.

“Evaluasi itu melibatkan tiga kabupaten/kota yang terdampak pembangunan IKN, yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” sebut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/5/2024)..

Menurut Fahmi, tujuan utama dari evaluasi itu adalah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan serta kendala yang dihadapi dalam fasilitasi hak pilih pemilih, khususnya di kawasan IKN.

Fahmi menyampaikan, bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 mencapai 79 persen, melebihi target nasional sebesar 77,5 persen. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara KPU dan semua stakeholders terkait.

“Evaluasi pemilih di kawasan IKN juga melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, serta lembaga-lembaga terkait lainnya,” kata Fahmi.

Sebelumnya, pada  19 hingga 21 Mei 2024, KPU Kaltim telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih di Balikpapan. Koordinasi tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, serta perwakilan Kepala Lapas & Rutan se-Kalimantan Timur.

Fahmi menekankan pentingnya kerja sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan data pemilih yang valid dan mutakhir.

“Kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk lebih serius dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih,” ucapnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tinggalkan Balasan