Jakarta – Pelitakota.Id
Non Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak untuk menjaga kerahasian informasi dan atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses / informasinya, namun tidak diijinkan diketahui pihak diluar mereka (pihak ketiga). Bagaimana implementasi NDA dalam dunia kerja.
“Dan perusahaan berhak membuat perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan” ucap Alami .SH Jumat 13 Agustus 21.
Sebuah perusahaan pasti memiliki hal rahasia yang tidak ingin diketahui oleh perusahaan atau pihak lain sehingga menjadi penting bagi perusahaan untuk menjaga hal tersebut untuk tetap menjadi rahasia, termasuk agar karyawannya tetap menjaga rahasia tersebut.
Untuk itu, perusahaan sebaiknya membuat perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) dalam perjanjian kerja.
Lebih lanjut Advocat Achmad Cholifah Alami.SH yang akrab di sapa Alam ” juga tergabung di LawFirm DSW & Partner , menjelaskan” fungsi dari perjanjian kerahasiaan adalah mengatur karyawan agar tidak mengungkapkan informasi penting milik perusahaan tentang ” Rahasia Dagang ” ucapnya.
“Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD),
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berdasarkan ketentuan rahasia dagang tersebut tidak semua informasi rahasia dapat dilindungi kerahasiaannya.
Ada beberapa kriteria agar informasi rahasia itu mendapat perlindungan, yaitu (Pasal 3 UU RD):
Memiliki sifat rahasia, informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Memiliki nilai ekonomi, apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Kendati demikian Ujar Alami.SH “Jika suatu informasi rahasia milik perusahaan telah memenuhi kriteria tersebut, maka sebagai pemilik rahasia dagang perusahan memiliki hak sebagai berikut (Pasal 4 UU RD):
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui perusahaan berhak membuat perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan.
Lebih dalam yang perlu diketahui karyawan adalah keberlakuan perjanjian kerahasiaan tidak diatur jangka waktu berlakunya.
Artinya, perusahaan bisa saja meminta karyawannya tetap menjaga informasi rahasia meskipun perjanjian kerjanya telah berakhir.
Sehingga di dalam perjanjian kerahasiaan sebaiknya juga dicantumkan waktu berakhirnya pelaksanaan perjanjian kerahasiaan.
Sambung Alami SH ” Jika karyawan mengungkap kan atau mengingkari kesepakatan tersebut, maka karyawan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal 17 ayat (1) UU RD).
Dan Say pribadi menghimbau agar perusahaan tentu perlu juga melindungi informasi rahasia miliknya karena jika informasi penting tidak dijaga kerahasiaannya, maka bukan tidak mungkin kompetitor akan menirunya dan bagi karyawan sebaiknya jangan menyepelekan sanksi dari pelanggaran kerahasian dagang tersebut ” tutup nya. (Ricardo RJ Palijama)