Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Pungli

Spread the love

JEPARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menekankan pentingnya komitmen, terhadap penerimaan murid baru yang bersih dari gratifikasi, pungutan liar, dan suap.

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi kebijakan sistem penerimaan siswa baru, di Gedung Ratu Shima, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, gratifikasi termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerima gratifikasi dapat terbebas dari ancaman hukum, jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk itu, dia meminta peserta sosialisasi untuk memahami aturan, agar dapat menghindari praktik pungutan liar. Setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum, dilarang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dia juga mengajak kepala sekolah, untuk menjalankan penerimaan siswa sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun pelaksanaannya tidak mudah, hal itu menjadi satu-satunya langkah yang harus diambil.

“Kendalikan semuanya. Jangan sampai kita menjadi terlapor karena melanggar aturan. Jika sudah sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakuti. Justru, jika ada pihak yang mencoba memeras, bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menyampaikan, sosialisasi tersebut tidak hanya diikuti kepala SMP, tetapi juga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora. Semua pihak diharapkan memahami dan menjalankan aturan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran.

Di Kabupaten Jepara, lanjutnya, aturan mengenai pengendalian gratifikasi telah tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah

Tinggalkan Balasan