BANGKALAN – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pemkab Bangkalan mengeluarkan imbauan saat hari Peringatan Hari Santri Nasional 2024 dan Hari Jadi Bangkalan ke-493.
Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Bangkalan mengeluarkan surat edaran terkait momentum Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 dan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-493.
Surat dengan nomor 000.1.4/6133/433.031/2024 itu ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat dan Lurah se-Kabupaten Bangkalan, instansi vertikal, serta pimpinan perguruan tinggi dan sekolah-sekolah di Bangkalan.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bangkalan menyampaikan tiap instansi seperti BUMN/BUMD, Camat, Lurah, Instansi Vertikal, dan Pimpinan Perguruan Tinggi hingga Sekolah harus Memasang Umbul-umbul guna memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional dan Hari Jadi Bangkalan.
Selain pemasangan umbul-umbul, Para ASN, pegawai BUMD dan BUMN juga harus menggunakan Pakaian Muslim atau Muslimah pada 22 Oktober 2024 besok. Hal itu sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional.
Serta menggunakan Pakaian Adat Madura pada 24 Oktober 2024. Untuk pejabat Eselon II dan III diwajibkan memakai pakaian adat Agungan, sementara pejabat Eselon III.b, Eselon IV, dan staf diwajibkan mengenakan pakaian tradisional Marlena atau Pesa’an.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan Irman Gunadi, menyatakan bahwa imbauan tersebut dibuat agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah turut serta dalam memperingati dua momen penting ini dengan penuh semangat.
“Pemkab Bangkalan berharap perayaan Hari Santri Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-493 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta melibatkan seluruh komponen masyarakat,” kata Irman Gunadi.
[÷]