PEMINDAHAN NAPI ASING KE NEGARA ASALNYA TIDAK MELANGGAR KONSTITUSI

Spread the love

Jakarta – Pernyataan dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutkan kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagai bagian dari perjanjian internasional sesuai Pasal 11 UUD 1945 dinilai kaku dan agak berlebihan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries.

Menurut Albert Aries, dalam literatur hukum pidana internasional, kita sudah diajarkan bahwa sekalipun tidak ada perjanjian internasional, kedua negara boleh saja mencapai kesepakatan untuk saling memindahkan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas).

Dengan demikian, kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana (transfer of foreign prisoners or sentenced persons) tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945, tambah Albert Aries.

Albert Aries meyakini bahwa Mahfud MD pasti sudah membaca ketentuan Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, yang menyebutkan “Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.”

Dengan belum adanya UU Transfer of Prisonner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan sama sekali tidak melanggar Asas Legalitas yang harus mengandung larangan tegas mengenai pemindahan narapidana ke negara lain dan juga kebiasaan yang selama ini diakui dunia internasional.

Yang perlu diketahui masyarakat adalah Pemerintah Indonesia dipastikan zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika, dan sama sekali tidak memberikan pengampunan misalnya dalam bentuk Grasi sebagai presidential pardon kepada Mary Jane. Artinya, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality), terang Albert Aries.

Hal yang lebih penting menurut Albert Aries adalah memastikan bagaimana praktik pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing ini juga dapat menguatkan posisi internasional dari Republik Indonesia dalam konteks perlindungan Warga Negara Indonesia yang menghadapi hal serupa di luar negeri. (QQ)

Tinggalkan Balasan