SUMENEP – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400,- dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa keberadaan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hasil tembakau dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan efisiensi dan produktivitas industri tembakau dapat meningkat, serta menarik investor baru,” ujarnya.
Dalam rincian anggaran, Rp1 miliar lebih dialokasikan untuk pembangunan pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang pintu utama, infrastruktur jalan, drainase, dan pengadaan air baku.
Selain itu, Rp200 juta digunakan untuk pengadaan jaringan internet dan Closed-Circuit Television (CCTV). Sisanya, Rp193 juta untuk pemasangan dan pembangunan tiang octagonal PJU KIHT, dan Rp119 juta lebih untuk pembangunan taman yang mendukung lingkungan kerja yang nyaman.
“Pembangunan KIHT tidak hanya memfasilitasi proses izin pabrik, tetapi juga menawarkan kemudahan pembayaran cukai, termasuk penundaan pembayaran selama 90 hari,” tambah Ramli.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran ini secara transparan dan akuntabel. Setiap program yang dilaksanakan akan dievaluasi untuk memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan KIHT. Kami berharap proyek ini dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Ramli.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Kabupaten Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.
Dengan selesainya pembangunan KIHT, diharapkan kawasan ini dapat menjadi pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal. ( Fer )