JEPARA – Masa jabatan petinggi diperpanjang selama dua tahun, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun per satu periode, dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode. Hal itu sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menyampaikan, selain petinggi yang diperpanjang masa jabatannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang selama dua tahun setelah masa akhir jabatan.
“Kita perpanjang masa jabatan semua petinggi dari 182 desa, dan termasuk dua petinggi antarwaktu (PAW). BPD nanti kita perpanjang juga sebelum masa akhir jabatan,” tuturnya, pada pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan petinggi, di Pendapa Kartini, Rabu (29/5/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta berpesan, dengan perpanjangan masa jabatannya, para petinggi diminta lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Syukuri dengan peningkatan kinerja dan pelayanan. Petinggi harus inovatif, kompak, selalu memajukan desa, agar masyarakat lebih sejahtera,” pintanya.
Petinggi Desa Tiga Juru Hambali mengatakan, dengan perpanjangan 2 tahun, dirinya bisa lebih fokus pada program yang dijalankan.
“Dengan momentum ini, para petinggi akan lebih fokus ke program di desa. Dan kami siap membantu program-program dari pemerintah pusat maupun daerah, agar terlaksana dengan baik,” katanya.