Pelitakota, Bekasi 02 Oktober 2020 | Hari ini, 2 Oktober 2020, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU diberlakukan di kota Bekasi. Maklumat kali ini masih tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Keputusan ini dibuat kata Bapak Walikota Bekasi Rahmat Effendi, setelah melakukan rapat kordinasi bersama dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan . Selain dari pada itu faktor lainnya mengenai evaluasi situasi nasional dan daerah yang menunjukan angka kenaikan kasus positif COVID-19.
Rahmat Effendi mengatakan bahwa untuk seluruh pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti Panti Pijat dan Spa, Diskotik, hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 saja.
Oleh karena tingginya penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, maka jadwal pengoperasian usaha hanya dibatasi. Hal itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi pada Kamis 1 Oktober 2020 tersebut.
Secara khusus, Bapak Dr. Rahmat Effendi juga mengingatkan agar semua masyarakat di kota Bekasi dalam melaksanakan ibadahnya tetap MENGUTAMAKAN protokol kesehatan.
Sementara itu, Bapak Penyelenggara Kristen di kota Bekasi, Bapak M. Manik, SE., M.Th. menyikapi soal maklumat Walikota yang mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Ibadah Kristen sangatlah perlu mendapat perhatian seluruh masyarakat Kristen agar tetap mematuhi prokes dan harus lebih di perketat lagi agar tidak menjadi klaster baru. Melalui media ini, Beliau menghimbau agar jangan hanya di gereja saja mengindahkan 3 M, Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak, tetapi juga di setiap kali ke luar rumah. Dengan demikian, umat Kristen tidak menjadi OTG bagi sesama yang lain, imbuhnya. (Pst.harts)