Kabupaten Bogor – Kuasa Hukum ahli waris Anta Niran, Yudha Priyono, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kecamatan Tajurhalang dalam menanggapi permasalahan sengketa tanah di Desa Sasak Panjang. Tindak lanjut tersebut diwujudkan dalam bentuk undangan mediasi yang mempertemukan ahli waris Anta Niran dengan pihak Desa Sasak Panjang dan Teny Sinaga. Mediasi ini berlangsung di Aula Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/01/2025) dan dipimpin langsung oleh Camat Tajurhalang, Ivan Pramudia, S.Sos., M.M.
Dalam undangan bernomor 400.10.2.4/36/pem, secara jelas dinyatakan bahwa pihak yang hadir diwajibkan membawa dokumen atau bukti administrasi terkait pengajuan alas hak tanah atas nama Teny Sinaga. Namun, pelaksanaan mediasi ini diwarnai kekecewaan dari pihak ahli waris akibat ketidakhadiran beberapa pihak yang diundang, termasuk perwakilan pemerintah desa yang hadir tanpa membawa dokumen yang diminta.
Acing Nomit, sebagai salah satu ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak-pihak yang berkepentingan, terutama Teny Sinaga dan beberapa perwakilan pemerintah desa yang hanya mengutus seorang perwakilan tanpa membawa dokumen pendukung.
“Sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pengakuan hak atas tanah yang kami kuasai dan telah disertai data yang jelas, kami sangat kecewa. Pihak desa dan Ibu Teny Sinaga tidak hadir dalam mediasi ini,” ujarnya.
Acing juga menjelaskan bahwa mediasi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, sudah dilakukan lima kali mediasi, yakni empat kali di Kantor Desa Sasak Panjang dan satu kali di Kepolisian, sebelum akhirnya dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tajurhalang.
Lebih lanjut, Acing menyoroti bahwa perwakilan desa yang hadir, yakni Endang Ipay selaku Kaur Pemerintahan Desa Sasak Panjang, datang tanpa membawa dokumen apa pun. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Camat yang telah meminta semua pihak membawa data yang diperlukan.
Menanggapi situasi tersebut, Yudha Priyono selaku Kuasa Hukum ahli waris menyayangkan sikap pemerintah Desa Sasak Panjang yang dianggap tidak menghormati proses mediasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.
“Kami sudah berulang kali merasa kecewa terhadap pihak desa maupun pihak yang mengklaim tanah ini. Mediasi kali ini difasilitasi langsung oleh pemerintah kecamatan, namun tetap saja tidak dihargai oleh pihak desa,” tegas Yudha.
Ia menekankan bahwa undangan dari Camat secara jelas meminta kehadiran semua pihak beserta dokumen yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi data. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak hadir atau datang tanpa membawa dokumen pendukung.
“Bagaimana mungkin sebuah mediasi dapat berjalan efektif jika pihak yang diundang justru tidak hadir atau datang tanpa dokumen yang diperlukan?” lanjutnya dengan nada kecewa.
Sebagai upaya lanjutan, Yudha menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan somasi dan pengaduan masyarakat ke Polresta Depok untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada Teny Sinaga agar segera membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah yang kami kuasai. Kami juga akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tahap pelaporan resmi nantinya,” jelasnya.
Yudha juga menantang pihak desa dan pihak yang mengklaim tanah tersebut untuk membuktikan kepemilikan mereka melalui data resmi.
“Jika memang mereka memiliki dokumen sah, tunjukkan! Jangan hanya berbicara tanpa bukti. Jika tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak sesuai, ini bisa menimbulkan masalah hukum yang lebih besar,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yudha berharap pemerintah Desa Sasak Panjang dapat lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.[R_KFS74D]