Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan pentingnya ketersediaan jaringan internet, untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, Jumat (22/11/2024).
Idham mengatakan, beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal konektivitas.
“Di seluruh Indonesia masih ada gangguan mengenai jaringan internet, sedangkan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk publikasi hasil pemilih,” kata Idham.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU mengingat internet digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti publikasi hasil pemilu dan rekapitulasi suara.
“Saya pernah ke Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan, itu ada salah satu kecamatan yang wilayahnya lebih dekat ke NTB dan Bali. Di sana katanya internetnya susah sekali,” ujarnya.
KPU terus berupaya agar semua daerah memiliki akses yang lebih baik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4.Pada 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Pada 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Pada 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Pada 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.[R_KFS74D]