KPU Banten menghormati kubu Airin Ade menempuh jalur PHPU

Spread the love

Tangerang – Hasil rekapitulasi suara dalam Pemilihan Gubenur (pilgub) 2024 tingkat Provinsi telah dilaksanakan di Serang pada hari Sabtu (7/12/2024) lalu. Kabarnya saksi dari kubu Airin Ade menolak menandatangani model D dalam rapat tersebut.

Mensikapi hal tersebut, KPU Banten menghormati kubu Airin Ade yang menolak menandatangani model D dan kabar nya saksi kubu paslon no urut satu tersebut akan menggunakan jalur sengketa hasil pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Banten Mohammad ihsan berharap kubu Airin Ade untuk legowo dalam hasil rekapitulasi Pilgub Banten 2024, “kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa agar proses pembangunan di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan baik,” kata nya kepada pekerja media, di aula KPU Banten Sabtu (7/12/2024) lalu.

Sementara itu di tempat terpisah, ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menilai Pilgub Banten 2024, di temukan penyimpangan dan pihak nya akan melayangkan gugatan ke MK dalam waktu dekat pasca pengumuman hasil rekapitulasi, “Anomali yang pertama, di luar nalar kami. Airin yang ketua tim pemenangan Prabowo-Gibran sukses memenangkan Prabowo-Gibran di Banten. Namun, pada saat dia menjadi calon gubernur, harus mengalami intervensi kekuasaan untuk menggagalkan kemenangan,” kata nya saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Untuk di ketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di KPU Banten yang di terima redaksi, Sabtu (7/12/2024) sebagai berikut

  1. Pasangan calon nomor urut satu atas nama Dr.Hj. Airin Rachmi Diany, SH, MH dan H Ade Sumardi, S.E dengan perolehan suara sah sebanyak 2.449.183 suara (44,12%)
  2. Pasangan calon nomor urut dua atas nama Andra Soni, S.M, M.AP dan Dr.H.R.Achmad D Natakusumah, SH, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 3.102.501 suara (55,88%)

(Jm-pelitanusantara)

Tinggalkan Balasan