Kota Bekasi – Pelitakota.Id | Jumat, (20/11) , Awak Media atas undangan rekan wartawan berkesempatan menyambangi kediaman Andy Iswanto Salim. Pada kesempatan itu Awak Media mendengar keterangan Andy Salim demikian biasa di kenal, perihal permasalahannya terkait pembelian Tanah dan Bangunan yang pernah digunakan sebagai Kantor DPD Partai Golkar kota Bekasi yang berlokasi di jalan Ahmad Yani RT.04, RW.03, kelurahan Margajaya kecamatan Bekasi Selatan.
Keterangan Andy mengalir saja dan sudah juga dimuat berbagai media online, kronologi persoalannya pun sudah sangat terang benderang. Mulai dari Awal pembelian ditahun 2004 yang pada prosesnya diwarnai proses hukum pada awalnya sampai disangkali oleh ketua DPD Golkar Kota Bekasi bahwa pemilik lahan dan bangunan tersebut bukanlah DPD Partai Golkar namun hal ini dibantah oleh mantan Sonhaji Demisioner Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi pada media, benar bahwa gedung itu milik DPD Golkar Kota dan kabupaten yang sudah di jual ke sdr Andy Salim sjk 2004 (7/02). Tidak diakui kepemilikan ini lantas menimbulkan keheranan Andy Salim. Karena itulah dirinya melaporkan RE, AM, AF dan AS ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan dicatat dengan nomor LP/3887/ VII/YAN.2.5/2020/SPKT/ PMJ tanggal 6 Juli 2020 dan pada 5 Oktober 2020 sudah ditingkatkan Ketahap Penyidikan. Menurut Andy, masih nunggu ijin Menteri Dalam Negeri untuk satu orang terlapor yang masih menduduki jabatan walikota Bekasi.
Berikut kronologisnya
Tahun 2004 pembayaran Tahap pertama, sebesar Rp600 juta. Tahap kedua sebesar Rp1,5 miliar. Kala itu, DPD Partai Golkar Kota Bekasi diketuai Rahmat Effendi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Kekurangannya sebesar Rp 900 juta. Sisa pembayaran ini hendak dibayarkan Andy Salim sesuai kesepakatan serah terima fisik. Namun kesepakatan serah terima tak ada kejelasan dari Rahmat Effendy.Sementara Pajak dibayarkan oleh Andy Salim.
Tahun 2012 Andy Salim digugat pihak Golkar yang ingin membatalkan Kesepakatan Jual beli tahun 2004. Andy Salim dipersidangan membeberkan seluruh bukti-bukti transaksi jual belinya berikut dana dana yang dikasbon. Menurut Andy setelah dipotong kasbon-kasbon pihak penjual kewajibannya hanya sisa kurang lebih 600 juta-an. Saat proses persidangan pihak Golkar coba ajak berdamai. Andy Salim mau berdamai syaratnya harus Hitam di atas putih. Dan putusan pengadilan memenangkan Andy Salim saat itu. Dan pada tahun 2015 Andy Salim layangkan Somasi ke DPD Partai Golkar untuk mematuhi Putusan Perdamaian yang sudah disepakati, Tak disangka Andy Salim kembali digugat yang kedua kali dan gugatan kembali kandas sampai inkraah berkekuatan Hukum Tetap. Saat itu Andy Salim akan ajukan eksekusi pengosongan gedung Kantor DPD, namun secara lisan dan lobby pihak DPD Partai Golkar meminta Andy mengurungkan niatnya sebab hal ini bisa berimbas pada hasil pilkada Kota Bekasi dan minta sampai selesai Pelantikan Rahmat Effendy sebagai walikota Bekasi.
Fakta yang ada mereka sudah menjual sjk 2004, terus mereka juga sudah menggugat berkali kali sampai kalah berkali kali dan memohon menunda eksekusi demi menjaga marwah partai dan dijanjikan akan dibayar kembali ternyata semua bohong dan akal akalan saja.
Andy Salim mengungkapkan bahwa ada denda sesuai isi akta Vandading, DPD Golkar Kota Bekasi sudah harus bayar ke Andy Salim sekitar Rp.150 miliar berikut denda yang sudah di sepakati semua pihak.
Diakhir ceritanya Andy Salim tegaskan bahwa kasusnya ini murni kasus dugaan kejahatan atau dugaan pidana, bukan isu bermuatan politik. Dan Ia sudah berkomunikasi dengan Pimpinan DPR dan fraksi Golkar di DPR RI dan DPP Partai Golkar.
Perkembangan terkini
melalui surat tertanggal 26 Oktober 2020 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengabulkan permohonan eksekusi atas tanah dan bangunan kantor Sekretariat Partai Golkar (yang selama ini digunakan) di Jl A Yani No 18 tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan tidak memberikan rekomendasi Rahmat Effendy menjadi Ketua DPD Partai Golkar Bekasi dan menunda Musda Partai Golkar Kota Bekasi sampai kasusnya diselesaikan. Atas keadaan demikian DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat menunjuk Ade Puspitasari (anak Rahmat Effendy ) sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar kota Bekasi.
Untuk kantor DPD Partai Golkar kota Bekasi yang Baru nanti sudah dilakukan Groundbreaking di lokasi Jalan Ahmad Yani no.25, Seberang Revo Town Bekasi sebagai relokasi dari gedung DPD Golkar yang mereka sudah jual.