Jakarta, — Kementerian Agama menargetkan penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) 2024 dapat mandiri dalam tiga tahun. Selain membantu dalam permodalan, Kemenag dan stakeholder terkait juga menyediakan pendampingan, pelatihan, dan modul pengembangan usaha bagi penerima manfaat.
“Ikuti apa yang menjadi panduan dari KUA, penyuluh, dan pendamping. Mari berkomitmen untuk menjalankan usaha ini dengan serius. Tidak perlu waktu tiga tahun, insyaallah penerima manfaat mandiri, dan menjadi pemberi manfaat,” jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur pada acara Workshop bagi Penerima Manfaat Program KUA PEU secara virtual, Rabu (4/8/2024).
Waryono menekankan pentingnya memiliki semangat untuk mandiri. Menurutnya, orang yang mandiri memiliki perencanaan yang matang untuk mengembangkan usaha. “Jika sudah ada niat untuk mandiri, maka sudah punya rencana pengembangan usaha. Bahkan ketika ada kendala, bapak ibu akan berjuang untuk mencari solusinya. Tapi ketika tidak ada niat, biasanya lari dari masalah dan semangatnya melemah,” jelasnya.
Waryono berharap, penerima manfaat menjadi teladan dalam membangun keluarga dan produktivitas usaha, dan dapat memberi dampak bagi masyarakat sekitar. “Penerima manfaat harus bisa membangun sosial masyarakat yang bagus, tidak ekslusif dari masyarakat. Sementara secara religius, penerima manfaat dapat mengisi ruang-ruang masjid, musala, dan langgar. Praktik-praktik ekonomi ini tidak menjadi pengganggu dalam mengembangkan aspek sosial dan religius,” ujarnya.
Waryono mengatakan, program KUA PEU mendorong masyarakat Muslim di Indonesia agar lebih berkualitas. “Umat yang berkualitas tentu tidak menjadi beban negara dan keluarga. Bagi umat yang berkualitas, tentu kemakmuran dan kesejahteraan, keadilan, dan ketersedian bukan sesuatu yang jauh, tapi mudah diakses,” ungkapnya.
Terakhir, Waryono berharap, Kepala KUA dapat terus membimbing dan mengarahkan para penerima manfaat. Selain itu, kontribusi Lembaga Amil Zakat juga diharapkan menjadi lebih besar. “Program KUA PEU merupakan bagian dari upaya membantu lembaga amil zakat untuk mendistribusikan dan mendayagunakan zakat lebih tepat sasaran,” katanya.
Dalam workshop ini, terdapat 80 penerima manfaat dari delapan KUA yang telah melalui tahap verifikasi. Selain mendapat pengarahan dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, penerima manfaat juga diberikan pembekalan terkait pengembangan usaha, termasuk pencatatan keuangan hingga marketing.
Berikut wilayah KUA PEU tahap dua beserta nama lembaga zakat pendamping:
1. KUA Bantarujeg, Majalengka berkolaborasi dengan LAZ Rumah Zakat.
2. KUA Tirtamulya, Karawang berkolaborasi dengan LAZ DT Peduli.
3. KUA Cugenang, Cianjur berkolaborasi dengan LAZ DT Peduli.
4. KUA Cigugur, Kuningan berkolaborasi dengan LAZ DT Peduli.
5. KUA Ciomas, Bogor berkolaborasi dengan LAZ Ummul Quro.
6. KUA Sucinaraja, Garut berkolaborasi dengan LAZ Rumah Zakat
7. KUA Tarogong Kidul, Garut berkolaborasi dengan LAZ Al Azhar.
8. KUA Cikampek Karang berkolaborasi dengan LAZ BaitulMaalKu.
(Ba/Mr)