Depok Jawa Barat – Pelitakota.id kasus sengketa Lahan Sawangan Golf Depok Jawa Barat masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan sejak 20 tahun lamanya. pihak yang dirugikan berharap, pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus sengketa tanah yang sudah hampir berjalan dua dekade dan tak kunjung selesai.
diketahui sebelumnya PT.PAKUAN yang memiliki surat tanah atas objek tanah tersebut belum menyelesaikan persoalan hukum dan masih terdapat hak orang lain yang belum tertunaikan, dan kini persoalan sengketa tanah itu sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung. Yang sangat disayangkan dalam permasalahan ini adalah berdasarkan Fakta dilapangan PT. Pakuan tetap melakukan pembangunan sementara objek tanahnya masih dalam status a quo, pihak yang di rugikan juga berharap pemerintah Depok untuk sementara menghentikan perizinan pembangunan tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah. hal ini demi kepastian hukum para pihak
Berdasarkan informasi yang di terima, Keabsahan sertifikat PT. Pakuan atas tanah tersebut sudah di batalkan oleh BPN KANWIL BANDUNG dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Lebih lanjut gugatan yang terdaftar dengan register No :101/G/2021/PTUN.BDG. itu memuat substansi gugatan : Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01970/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur Nomor 00680/Sawangan/2017, luas 2.871 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01971/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur Nomor 00682/Sawangan/2017, luas 46.370 M2 (Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01972/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur Nomor 00272/Sawangan/2015, luas 75.525 M2 (Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01973/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur Nomor 00683/Sawangan/2017, luas 41.174 M2 (Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01976/Sawangan, atas nama PT. Pakuan, diterbitkan tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur Nomor 00759/Sawangan/2018, luas 503.340 M2 (Lima Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi)
Diketahui saat ini tanah tersebut telah di bangun perumahan Sawangan golf swing Shila akan tetapi persoalan hukum tersebut masih belum terselesaikan, artinya keabsahan atas sertifikat atas bangunan tersebut masih di pertanyakan yang nanti nya sudah pasti akan berdampak pada legalitas tanah yang diserahkan kepada para penghuni rumah tersebut.
Adapun SIDANG PERTAMA perkara No :101/G/2021/PTUN.BDG tersebut akan digelar perdana di ruang sidang Kartika PTUN Bandung pada kamis, 14 Oktober 2021.
Seyogyanya Media Pers harus mengawal serta menghimbau agar duduk persoalanan ini dapat berjalan dengan Obyektif di pengadilan sehingga fakta fakta persidangan dapat teruangkap secara terang dan jelas suatu masalah. sehingga terciptanya keadilan.