Pelitakota.id Perkembangan teknologi menjadi salah satu bagian penting dalam proses berjalannya kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir semua lini kehidupan membutuhkan teknologi sebagai penunjang aktivitas keseharian. Indikator kemajuan suatu bangsa juga bisa dilihat dari tingkat penguasaan teknologi yang tinggi. Oleh karenanya, perkembangan teknologi sudah menjadi suatu kebutuhan bagi setiap individu maupun kelompok.
Berkembangnya teknologi juga diikuti oleh berubahnya kebiasaan penggunanya. Sebagai contoh, dulu untuk mendapatkan informasi yang diinginkan haruslah didapatkan dari membaca, baik itu buku, kamus atau literatur cetak lainnya. Jika dibandingkan dengan sekarang, untuk mengetahui informasi yang bahkan ada di belahan dunia lain sekalipun bisa dengan mudah kita dapatkan hanya dengan memanfaatkan jaringan internet.
Teknologi dengan berbagai perkembangannya dapat memberikan perubahan yang signifikan bagi penggunanya. Demikian pula dengan dampak yang ditimbulkan, baik dampak positif yang dapat membawa penggunanya menjadi smart user maupun dampak yang dapat merugikan diri sendiri dan banyak orang. Karena pesatnya perkembangan teknologi ini pula penyalahgunaannya menjadi ancaman yang nyata di era sekarang. Salah satu contoh kasus yang banyak terjadi adalah penipuan dan kejahatan cyber, cyberbullying, penyebaran hoaks dan yang tak kalah meresahkannya yaitu judi online.
Di Indonesia sendiri, praktik judi online seolah menjadi trend kekinian yang menjamur ke segala usia mulai dari remaja, orang tua dan lebih lagi dikalangan anak muda yang biasa kita sebut sebagai gen-z. Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Divisi Humas Polri, tercatat sebanyak 792 kasus judi online yang terjadi di tahun 2024 dengan jumlah tersangka mencapai 1.158 per-bulan April. Dalam kurun waktu bulan Mei 2024, sudah hampir 2 juta akun judi online yang berhasil diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) . Laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa 80% dari pengguna judi online adalah mereka yang berasal dari masyarakat berpendapatan rendah yang kemudian hal tersebut dijadikan alasan utama mengapa mereka melakukan praktik judi online.
Judi online tidak hanya merugikan finansial penggunanya saja, namun banyak yang juga ikut terkena dampak dari pemain judi online. Contohnya saja dalam beberapa kasus mereka yang melakukan praktik judi online ketika mengalami kerugian atau kekalahan maka mereka akan berusaha mencari pinjaman lain baik itu kepada instansi maupun ke sesama teman demi menutupi uang yang sudah raib dirundung kekalahan. Parahnya lagi mereka yang terlibat dalam praktik judi online melakukannya dengan penuh kesadaran dengan harapan bisa membuat dirinya menjadi kaya. Inilah yang kemudian disebut sebagai kecanduan. Padahal kecanduan sendiri masuk ke dalam kategori penyakit mental yang harus segera diobati agar tidak berlarut dalam jurang kegelapan.
Kecanduan judi online juga dapat menyebabkan tekanan yang berat bagi penggunanya, hingga kemudian mendorong individu untuk melakukan berbagai tindakan kriminal guna memenuhi kebutuhan atau bahkan mempertahankan kecanduan yang menyebabkan mereka melakukan apa saja yang diinginkan bahkan perbuatan yang diluar nalar sekalipun. Dilansir dari Tempo.co, seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat nekat membunuh seorang pegawai koperasi simpan pinjam karena terjerat judi online pada Rabu, 29 Juni 2024 lalu.
Tidak bisa kita pungkiri, banyak kejahatan yang timbul akibat depresi kalah berjudi. Hal ini tentu mengundang keresahan hingga menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan dari praktik judi online ini dapat merusak tatanan sosial, memperburuk kemiskinan dan menambah beban bagi aparat penegak hukum serta lembaga rehabilitasi yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Kenapa hal ini bisa terjadi?, jawabannya kembali pada poin pertama, ialah dua sisi mata pisau dari perkembangan teknologi yang melesat memudahkan siapapun mengakses apapun yang ia mau, dari yang baik hingga yang buruk termasuk judi online. Banyaknya platform atau bahkan iklan-iklan berbau judi yang bertebaran di berbagai kanal di internet dengan tawaran keuntungan yang begitu menggiurkan terbukti mampu memikat hati untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
Judi online seolah sudah menjadi gaya hidup baru dikalangan masyarakat terutama mereka yang berpendapatan rendah. Faktor ekonomi menjadi alasan kuat mereka memilih jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan. Penerapan hukum yang lemah juga menjadi salah satu faktor mengapa praktik judi online marak terjadi. Belum lagi, aparat penegak hukum dan anggota dewan sekalipun banyak yang terlibat dalam kasus judi online sebagaimana dikatakan Kepala PPATK dilansir dari Tempo.co bahwa judi online telah menjangkit berbagai kalangan.
Menurut saya, kebijakan pemerintah dalam menanggulangi praktik judi online harus di perketat. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum harus terus digencarkan dalam upaya menutup akses situs judi online dan memantau transaksi yang mencurigakan. Transaksi perjudian tidak boleh meluas apalagi sampai mendominasi perekonomian negara, karena efek yang ditimbulkan dapat menciptakan bubble economy yang dapat mengguncang ekonomi negara dan berujung pada krisis ekonomi yang semakin mempertajam sisi lain mata pisau dari perkembangan teknologi dan digitalisasi.
Sumber : Kontributor
Penulis : Okta Saputra