BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai proses hukum 8 WNA asal Nigeria dan Ghana yang melanggar aturan keimigrasian.
Delapan WNA tersebut, terdiri dari tujuh warga negara Nigeria dan satu warga negara Ghana.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta. Dalam operasi ini, tiga WNA asal Nigeria diamankan dan setelah diperiksa lebih lanjut, satu di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Informasi dari tiga WNA ini mengarah pada operasi kedua pada tanggal 29 Mei 2024 disebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Sebanyak 21 WNA diamankan karena pelanggaran izin tinggal (overstay), dengan tujuh di antaranya tidak memiliki paspor.
Dari 24 WNA yang diamankan, tujuh telah dideportasi, sembilan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan delapan lainnya diproses projustisia karena melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengamanatkan WNA untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Salah satu WNA yang diproses projustisia, berinisial EOF, telah menerima vonis pengadilan pada 9 Juli 2024 lalu dengan hukuman denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan. Berkas perkara tujuh WNA lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Penyalahgunaan Visa Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang memeriksa 10 WN asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan. Kesepuluh WNA tersebut diamankan pada 11 Juli 2024 di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis (Indeks C2), namun kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rudenim Denpasar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan “Setelah pemeriksaan selesai, mereka [10 WN Tiongkok] kami akan deportasi WNA tersebut akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal,”
Selama periode Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian sebanyak 66 WNA, pendetensian 89 WNA, dan penangkalan 52 WNA.
“Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi, kami kerahkan jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, agar tidak ada celah bagi orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita,” tutup Suhendra. (Dony)