Tangerang – Pelitakota.id Aksi Todong Senjata Api Kepada warga oleh oknum Kepolisian tentunya menyalahi aturan “Penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia berguna untuk melumpuhkan dalam memastikan terselenggaranya keamanan dan ketertiban.
Dr. Seno mengatakan, para anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri namun penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggung jawabkan
Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata
Yaitu “Orang yang tidak emosional, tidak temperamental dan bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk
“Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata,” kata Dr Seno
Oleh karnanya “Kasus Arogan oleh oknum Polisi Koboy berinisial H, yang sudah Viral, akhirnya berbuntut panjang dengan korban korban berinisial D, yang dimana sedang memarkir mobil di depan pagar rumahnya di Jl. H.Djiran RT 003 RW 001 Kel.Pinang Kec. Pinang Kota Tangerang Banten, Rabu 20/10/2021.
Menurut Penasehat Hukum Korban” H.Endang Sama.SH. Menjelaskan pada waktu kejadian Oknum Polisi ” H dengan arogan mengetuk Kaca Mobil korban D dengan Mengatakan “Mobil nya majuan bang, SAYA ORANG SINI, MAU LU APA ! TURUN LU! TURUN LU!” ujarnya.
Saat Korban turun dan terjadi adu mulut. kemudian datang beberapa orang yang mengaku keluarga Polisi koboy tersebut dan langsung menyudutkan Korban D, dan tak berhenti sampai disitu,
oknum polisi itu dengan gaya arogan langsung mengeluarkan pistol yang dikeluarkan dari tas Selempang nya dan mengarahkan ke wajah korban D seraya berkata “
saya polisi, gua tembak lu” dan langsung mengarahkan pistol itu ke arah Korban D tepat di arah wajahnya, lalu meletuskan pistolnya ke udara/atas. Korban yang dalam posisi merunduk karena takut tertembak, kemudian di dorong hingga terpojok tembok lalu para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong secara bersama-sama ke arah korban.
Melihat posisi Korban D yang dihajar oleh orang-orang tersebut, Korban E selaku istri korban D langsung histeris mencoba melerai dan melindungi suaminya. namun naas terkena pukulan dari para pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka luka, lebam dan nyeri.
Dan atas sikap oknum Polisi itu yang tidak Humanis terhadap masyarakat akan dari itu dan setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi yang didampingi melalui Penasehat hukumnya di SPKT Polda Metro Jaya 21 Oktober 2021 .
Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Parner ” Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.MH, Cpcle CPA, mengatakan “didalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara spesifik dapat kita lihat pada pasal 47 yang menyatakan bahwa :
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Jadi menurut Dr Seno anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri bukan orang yang emosional, dan temperamental suka menarik pelatuk
Semena – mena dan maunya menonjolkan senjata,” Tutup .Dr Seno
Nara Sumber : LawFirm DSW & Partner.