Dewan Setujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung 2023

Spread the love

 

Tulungagung,pelitakota.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun Anggaran 2023 dan Ranperda lainnya.

Dalam paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui perubahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun Anggaran 2023 menjadi Perda. Namun demikian, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberikan catatan kepada pihak pemkab.
Seperti disampaikan oleh juru bicara dan perwakilan tujuh fraksi, Faruq Tri Fauzi, catatan untuk Pemkab Tulungagung diantaranya meminta anggaran di dinas kesehatan yang sebesar 38,48 persen harus bisa digunakan untuk melakukan pelayanan maksimal di bidang kesehatan.

Catatan lain yang harus diperhatikan Pemkab Tulungagung adalah, kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Yakni soal kebijakan penggunaan anggaran untuk KPU dan Bawaslu yang harus tepat sasaran.

Faruq juga meminta Pemkab Tulungagung memberikan perhatian, agar tugas dan fungsi pokok Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bisa berjalan maksimal.

“Sedang anggaran pemilu yang diajukan KPUD dan Bawaslu harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Selanjutnya untuk perubahan APBD tahun 2023, perwakilan anggota Banggar DPRD Tulungagung, Agung Darmanto merinci perubahan anggaran sebagai berikut. Pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.575.438.726.127,00 menjadi Rp 2.629.584.440.959,00 atau bertambah Rp 54.145.714.832,00,-.

Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.735.438.726.127,00 menjadi Rp 3.076.782.394.719,00 atau meningkat Rp 341.343.668.592,00.

Di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 180.000.000.000,00 menjadi Rp 477.597.953.760,00 atau bertambah Rp 297.597.953.760,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 20.000.000.000,00 menjadi Rp 30.400.000.000,00 atau bertambah Rp 10.400.000.000,00.

“Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 160.000.000.000, 00 menjadi Rp 447.197.953.760,00 atau bertambah Rp 287.197.953.760,00. Dan untuk SILPA tahun berkenaan Rp 0,00 (nol rupiah),” papar Agung.

Dalam rapat paripurna juga ditetapkan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi peraturan daerah (perda).

Perwakilan Pansus 3 DPRD Tulungagung, Yuli Nadhifah setuju perubahan dalam ranperda tersebut dan setuju untuk menyertakan modal sebesar Rp 400.000.000,- untuk Bank Perkreditan Rakyat. Dengan harapan, bisa mendorong ekonomi masyarakat Tulungagung.

“Jadi total modal yang sudah disertakan sebesar Rp 100 juta. Sebab sebelumnya sudah Rp 60 juta modal yang disertakan, semoga penyertaan modal ini bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Pada akhirnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan akhir masing – masing.

Tinggalkan Balasan