Checks and Balances Antara DPR dan Presiden

Spread the love

JAKARTA,PELITAKOTA.ID Dapat kita lihat didalam UUD 1945 sebelum diadakan perubahan telah memberikan kekuasaan yang sangat besar atau sangat Domain kepada lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, sehingga menimbulkan suatu pemerintahan yang sangat otoriter, dan dikenal dengan executive heavy yaitu seperti pengalaman pada masa dua pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.

Hal demikan selalu terulang kembali, jika tidak ada pengawasan yang seimbang antara lembaga negara baik ditingkat eksekutif, legislatif, dan yudisial (yudikatif).

Oleh karena itu, Kontrol (pengawasan) harus dilakukan oleh kekuasaan yang sama secara terbatas antar lembaga, sehingga dapat menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan wewenang disetiap lembaga negara tersebut.

Example Ad #2 (only visible for logged-in visitors)

Perubahan UUD 1945 sebagaimana upaya untuk menghindari manipulasi kekuasaan seperti yang kita ketahui pada masa pemerintahan Soekarno dan Pemerintahan Soeharto.

Disamping itu, perubahan tersebut yaitu untuk menyeimbangkan kekuasaan antara lembaga negara dalam hal ini eksekutif, legislatif dan Yudisial (yudikatif) yang dianggap excecutive heavy, sehingga tercipta cheks and balances system.

Pada perubahan pertama, substansi yang diubah menyangkut dua hal yaitu :

1. Memberdayakan DPR

2. Membatasi Kekuasaan Presiden.

Semula Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR, maka perubahan pertama tersebut kebaliknnya yang artinya DPR memegang kekuasaan membentuk UU (ketentuan Pasal 20 ayat (1), sedangkan Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR yang dalam rumusan Pasal 5 ayat (1).

Dengan demikian, melalui perubahan tersebut maka kedudukan DPR menjadi kuat, tidak hanya terbatas pada penetapan UU, melainkan juga berperan dalam pengangkatan para pejabat negara serta pemberian amnesti dan abolisi, termasuk memberikan pendapat untuk menempatkan duta besar negara.

Dengan perubahan tersebut (yang pertama) Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana dalam rumusan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), dalam perubahan kedua bahwa DPR memiiki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 20 A ayat (1) terkait fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, sehingga materi muatan tersebut merupakan ketentuan konstitusional, dan fungsi fungsi tersebut diatur dalam penjelasan UUD1945, dan bahkan yang diatur dalam peraturan tata tertib (tatib) DPR.

Pengasasan DPR yang diatur didalam rumusan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mempunyai arti yang sangat penting yaitu karna DPR dapat mengusulkan kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 7 A UUD 1945 yang dapat berakibatkan Presiden dan Wapres diberhentikan.

Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehari hari oleh DPR merupakan hubungan kemitraan antara Presiden dan DPR. (Kefas Hervin)

Narasumber : Ramses Terry
(Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Wakil BID UPA DPN PERADI, Praktisi Hukum & Akademisi)

Tinggalkan Balasan