Bantuan Pangan untuk Kesejahteraan, Bukan untuk Diperdagangkan

Spread the love

Lumajang – Kepala Desa Tempursari Fitrianingsih menegaskan pentingnya penggunaan bantuan pangan dengan tepat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyoroti agar bantuan pangan tersebut tidak disalahgunakan dengan cara dijual kembali, karena tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bahkan pencoretan dari daftar penerima bantuan.

Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Selasa (4/6/2024), Fitrianingsih juga menegaskan bahwa tujuan utama dari bantuan tersebut adalah untuk membantu warga yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

“Kami mengingatkan agar bantuan pangan ini digunakan untuk keperluan keluarga masing-masing. Jangan dijual kembali, karena hal itu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar dia.

Selain itu, disampaikan Fitrianingsih, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pangan tersebut. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh penerima. Kami akan melakukan pemantauan secara berkala, dan siap memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan,” harapnya.

Dengan adanya pengingat tersebut, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat menggunakan bantuan tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh penerima.

Tinggalkan Balasan