Pelitakota.Id |Terbitnya SKB 3 Menteri menjadi momentum nasional untuk mengkaji ulang penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, cepat tanggap dalam menyikapi kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang. Meskipun itu bukanlah kasus yang pertama terjadi. Namun, melalui kasus tersebut, menyentakkan dan menyadarkan kita mengenai sekolah Negeri di daerah mayoritas beragama tertentu sangat potensial untuk menerapkan peraturan yang diskriminatif dan intoleran.
Kasus lain yang perna terjadi, yaitu di Bali sekitar tahun 2014 lalu, adanya pelarangan jilbab oleh sejumlah sekolah negeri. Demikian juga pernah terjadi pelarangan penggunaan jilbab di salah satu sekolah Manokwari sekitar tahun 2019. Kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah Negeri sering terjebak dalam polemik mayoritas dan minoritas.
Menyikapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) mengadakan diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema “SKB 3 Menteri: Memupuk Asa Toleransi di Sekolah” yang diselenggarakan Jumat (12 Februari 2021) Pukul 10.00-12.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dr. Sutanto, S.H., M.A. Dalam paparanya, menegaskan bahwa Indonesia yang sangat beraneka rgam harus menjaga persatuan dan kesatuan yang dibangun mulai dari sekolah. “Sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama” paparnya.
Dr. Sutanto, S.H., M.A. juga menegaskan bahwa “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Jikalau melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Dr. Sutanto, S.H., M.A. memaparkan kembali ada enam (6) Keputusan dalam SKB 3 Menteri, yaitu:
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribu: tanpa kekhasan agama tertentu; atau dengan kekhasan agama tertentu
Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu
Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
Jika pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini, maka:
Pemerintah Daerah: Memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat): Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian Dalam Negeri: 1) Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan 2) Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian Agama: 1) Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. 2) Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi
Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Dr. Sutanto, S.H., M.A., menekankan kembali, jikalau ada temuan pelanggaran terkait penyelenggaraan pendidikan atau terkait SKB 3 Menteri, bisa memberikan pengaduan melalui http://ult.kemdikbud.go.id/.
Oleh: Ashiong P. Munthe, Litbang Pewarna, Sekretaris Pengurus Daerah Banten, Dosen FIP UPH