Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karanganyar

Spread the love

Karanganyar — Tim PPID Kabupaten Karanganyar dipimpin langsung oleh Atasan PPID menerima Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang Podang I Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa (29/10/24), dalam rangka kegiatan Visitasi sebagai penilaian tahap III (tiga) Pemeringkatan Badan Publik tahun 2024.

Dalam paparannya, Pj. Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, selaku Atasan PPID menekankan pentingnya kebutuhan informasi baik secara internal maupun eksternal kepada masyarakat. “Kita tidak bisa mengabaikan tanggung jawab terhadap aspek kehidupan masyarakat. Informasi yang tepat dan cepat memungkinkan masyarakat memberikan respon terhadap pelayanan public yang mereka rasakan,” ungkapnya.
“Ada informasi yang secara periodik disampaikan dan ada pula informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik yang kita sampaikan merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Karanganyar dinilai sudah cukup baik dengan berbagai inovasi yang mengantarkan Kabupaten Karanganyar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 serta penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Keberlanjutan Tahun 2024 dari Kemenpan RB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Aziz, selaku PPID Kabupaten Karanganyar dalam sambutannya berharap kegiatan Visitasi ini dapat berjalan lancar dan dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sangat penting bagi Tim PPID Kabupaten dan Tim Pelaksana PPID se-Kabupaten Karanganyar dalam rangka keterbukaan informasi publik.
“Saran maupun masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jateng sangat berarti dalam peningkatan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Sutarto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi selaku ketua Tim Visitasi menyebutkan bahwa tahun 2023 kemarin, Kabupaten Karanganyar telah meraih nilai 96,66 yang berarti Kabupaten Karanganyar dikategorikan sebagai Kabupaten Informatif. Sedangkan pada tahun 2024 ini, pada tahap I dan II sudah berjalan dengan lancar, dan tahap III ini merupakan tahapan penting dalam penentuan tahap selanjutnya.
“Visitasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik serta melakukan verifikasi faktual dari dokumen yang diunggah pada tahap sebelumnya”.

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan tanggapan terkait presentasi dari Tim PPID Kabupaten Karanganyar, Sutarto juga menekankan tentang pentingnya pemahaman tentang perbedaan antara dasar hukum yang digunakan oleh PPID Kabupaten dan PPID Desa.

Kegiatan Visitasi terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pada tahap II (dua) sebelumnya yaitu pengisian SAQ di aplikasi E-Monev dan presentasi oleh Tim PPID. Selain kehadiran PPID Pelaksana, penilaian presentasi dan verifikasi dokumen akan menentukan kelolosan badan publik ke tahap IV yaitu, Uji Publik dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. [÷]

Tinggalkan Balasan