TULUNGAGUNG- pelitakota.id Kejadian ini terjadi ketika salah seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi di SMAN 1 Tulungagung diduga dihalang-halangi oleh oknum petugas keamanan (satpam) berinisial AG, yang diduga diperintahkan oleh Kepala Sekolah Tosari.
Wartawan tersebut, yang dikenal dengan inisial BY, mengungkapkan bahwa saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia mengalami perlakuan yang tidak pantas.
BY menjelaskan bahwa niatnya untuk mengumpulkan informasi secara profesional justru dihambat oleh AG, yang tidak hanya menghalanginya, tetapi juga memakinya dan menyuruhnya untuk pulang.
“Saya hanya ingin melakukan konfirmasi terkait suatu isu, namun saya justru dihadang dan diusir tanpa alasan yang jelas. Ini sangat tidak etis,” ungkap BY saat dikonfirmasi.
Mengetahui insiden tersebut, Sugeng Sutrisno sebagai Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWASI) Sugeng Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan satpam tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan oknum satpam ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh undang-undang. Kami sangat mengecam perbuatan ini,” tegas Sugeng.
Sugeng juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan mengadvokasi dan memastikan bahwa hak wartawan untuk melakukan tugasnya dihormati. Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga integritas profesi jurnalistik,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mendorong diskusi lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pekerja media dan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Para pegiat pers di Tulungagung berharap agar insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi media dalam masyarakat demi penyampaian informasi yang transparan dan akurat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMAN 1 Tulungagung belum memberikan keterangan.(Dian)