TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 30 KOLI KOSMETIK ILEGAL DI TARAKAN

Spread the love

Kalimantan Utara – Unsur TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil menangkap pelaku penyelundupan Kosmetik Ilegal sejumlah 30 Koli atau total keseluruhan 12.000 Pcs, di Perairan Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Jumat (13/09/2024).

Pada kesempatan ini, Tim SFQR Lantamal XIII berhasil menangkap dan mengamankan 1 Speed Boat Aerox, berkapasitas mesin 200 Pk, dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 3 (tiga) orang.

Kronologi diawali pada hari Selasa (10/09) kemarin pukul 23.30 Wita Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi, adanya rencana akan dilaksanakan pengiriman barang illegal dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut tim segera melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan dengan melaksanakan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan menggunakan unsur Patkamla Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Pada hari Rabu (11/09) pukul 04.00 Wita dini hari, prajurit  Lantamal XIII Tarakan yang memantau dilapangan menginformasikan kepada prajurit Satrol Lantamal XIII Tarakan bahwa adanya sebuah speed boat yang berhenti dengan mengapung di depan Pantai Juwata. Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan speed boat yang berisi 3 orang ABK, serta muatan puluhan kardus yang diindikasikan berisikan Kosmetik Ilegal, dengan total kurang lebih 30 kardus.

Selanjutnya Tim SFQR Lantamal XIII mengamankan speed boat tersebut, dikawal menuju Dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk pelaporan ke Komando Atas, yang selanjutnya speed boat dan barang bukti dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berkaitan dengan penyelundupan ini, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady menegaskan bahwa pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dengan dokumen dan tidak memenuhi kelaiklautan akan dijerat dengan peraturan terkait pelayaran dan akan diproses oleh TNI AL. Selain itu, kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan perbuatan pidana yang diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan bahwa setiap Prajurit Jalasena Samudera harus selalu sigap dalam menjaga kedaulatan laut nusantara.(*)

Tinggalkan Balasan