Kutai Barat – Di tengah hiruk pikuk perizinan hiburan malam yang kerap menuai sorotan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdakop) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melontarkan pernyataan tegas: kewenangan mereka sangat terbatas! Disdakop menegaskan fokus utamanya adalah sektor perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, ketika bicara izin hiburan malam, peran mereka hanya menyentuh aspek usaha yang berhubungan dengan perdagangan, menyisakan pertanyaan besar tentang siapa pemegang otoritas penuh.
Sekretaris Disprindagkop Kubar, Godefridus, tak menampik kompleksitas ini. Saat ditemui media Pelita Nusantara, ia menjelaskan bahwa izin hiburan malam tidak sepenuhnya berada di bawah Disdakop. Pihaknya, tegas Godefridus, hanya berwenang dalam penerbitan izin usaha yang berkaitan dengan perdagangan, seperti kafe, restoran, atau tempat usaha lain yang menjual makanan dan minuman.
“Kalau hiburan malam itu sifatnya murni hiburan, tentu bukan ranah kami. Tapi kalau ada kegiatan usaha, seperti menjual makanan atau minuman, maka Disdakop tetap terlibat dalam penerbitan izinnya,” jelas Godefridus, seolah menarik garis batas yang tipis antara bisnis murni dan hiburan semata. Pernyataan ini secara implisit menyoroti fragmentasi kewenangan yang bisa jadi celah atau justru memperumit proses perizinan.
Jejak Kewenangan Disdakop: Hanya Sebatas Meja Kasir?
Secara lebih rinci, kewenangan Disdakop Kubar memang terfokus pada sektor perdagangan, mencakup:
1. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Berlaku untuk usaha hiburan malam yang juga menjalankan kegiatan perdagangan, misalnya penjualan makanan, minuman, atau produk lain.
2. Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Berlaku bagi usaha kecil seperti warung kopi atau kafe sederhana yang masuk kategori UMKM.
Namun, Godefridus lugas menyatakan, untuk izin operasional tempat hiburan malam dalam skala besar, seperti diskotek atau klub malam, itu bukan menjadi kewenangan Disdakop. Sebuah penegasan yang memunculkan pertanyaan kritis: jika bukan Disdakop, lalu siapa yang bertanggung jawab penuh atas izin operasional hiburan malam berskala besar?
Labyrinth Birokrasi: Instansi Mana yang Sebenarnya Memegang Kendali?
Perizinan hiburan malam di Kubar, khususnya untuk skala besar, terbukti menjadi ‘urusan bersama’ yang melibatkan koordinasi lintas instansi, menciptakan sebuah labirin birokrasi yang tak jarang membingungkan para pelaku usaha. Instansi lain yang lebih berkompeten, di antaranya:
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Jika hiburan malam berkaitan dengan sektor pariwisata.
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Terkait pengawasan dan penegakan aturan.
– Kepolisian: Dalam hal keamanan dan ketertiban umum.
Dengan demikian, meskipun Disdakop secara eksplisit ‘mencuci tangan’ dari izin murni hiburan malam, jejak kewenangannya tetap ada pada aspek perdagangan. Namun, kejelasan dan efektivitas koordinasi lintas instansi ini menjadi kunci, sekaligus tantangan besar, agar regulasi hiburan malam tidak menjadi celah atau justru memperumit iklim usaha di Kutai Barat. Tanpa satu pintu yang jelas, potensi tumpang tindih atau bahkan kekosongan pengawasan bisa saja terjadi, menuntut sinergi yang lebih kuat dari seluruh pihak terkait.