PGI Soroti Perilaku Intoleran di Sukabumi: Tindakan Tidak Beradab yang Melanggar Hak Asasi Manusia

Spread the love

Jakarta, 30 Juni 2025 – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini merupakan contoh nyata dari tindakan tidak beradab yang melanggar hak asasi manusia dan konstitusi.

Ratusan warga memasuki secara paksa sebuah properti yang digunakan untuk kegiatan retreat dan pembinaan rohani umat Kristen, melakukan intimidasi, kekerasan verbal, dan perusakan properti. Tindakan ini menyebabkan ketakutan dan kepanikan puluhan warga jemaat yang dievakuasi oleh aparat keamanan.

Pdt. Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI, menyatakan bahwa PGI menyesalkan terjadinya peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan tersebut. “Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak beradab, yang melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena melanggar prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E dan 29),” katanya dengan tegas.

PGI juga menyesalkan sikap aparat keamanan termasuk penegak hukum dan pimpinan masyarakat setempat yang tidak mampu mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi yang disertai teror, kekerasan, dan perusakan yang terjadi. “Pembiaran ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga,” tambah Pdt. Darwin dengan nada kritik yang tajam.

Dalam pernyataan sikapnya, PGI mendesak pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas agar peristiwa semacam ini tidak berulang. PGI juga meminta pemerintah untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing bagi para korban.

Selain itu, PGI meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah mengenai Kerukunan Umat Beragama. “PGI berharap peraturan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya dengan aman dan damai,” kata Pdt. Darwin dengan penuh harapan.

PGI percaya bahwa Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud bila seluruh komponen bangsa berkomitmen menjunjung tinggi konstitusi, menjauhkan diri dari kekerasan dan sikap intoleran, serta membangun kehidupan bersama dalam semangat cinta kasih dan perdamaian. Oleh karena itu, PGI menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama membangun masyarakat yang inklusif, toleran, dan damai.

Editor Romo Kefas

Tinggalkan Balasan