Jakarta – pelitakota.id., Pengungkapan kasus Narkotika dan Psikotropika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat oleh AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H., dihadapan jurnalis pada Jum’at (31/12) pukul 10.00 WIB.
“Adapun total barang bukti narkoba dan psikotropika yang kami sita sebesar 25,248 gram. Dan, 2 pelaku yang kami tangkap merupakan warga Jakarta Pusat. Masing – masing berdomisili di Kemayoran dan Kebon Sirih.” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa pelaku telah dikenakan pasal 114 sub pasal 112. Hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun bahkan sampai seumur hidup dan mati.
“Sejumlah barang bukti yang telah kami sita, sebagian besar yang sudah diungkapkan sudah dimusnahkan pada saat pembukaan bersama dengan Direktorat narkoba Polda Metro Jakarta Pusat. Hadir pula Kapolda Metro Jaya.” jawab Satresnarkoba menjawab pertanyaan jurnalis yang hadir.
“Di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, peredaran narkotika tidak pernah berhenti dan semakin banyak pendatang yang datang terus. Bahkan, pada dasarnya sering terjadi kejahatan karena semua kriminalitas yang ada di Jakarta Pusat sering terdapat penyalahgunaan tersebut.”
Tekad Polres Metro Jakarta Pusat terhadap pengungkapan kasus tersebut masih dalam penyelidikan serta mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap jaringan penyebaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. (DZ-014-21)