UNGARAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman menyerahkan uang ganti rugi (UGR) terhadap bidang tanah aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen II. Penandatanganan berita acara penerimaan dilakukan oleh Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto, di ruang rapat sekda, kompleks kantor bupati setempat, Senin (19/8/2024).
Sekda menegaskan, Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu. Pihaknya siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan, agar sesuai dengan target waktu.
Penyelesaian administrasi pertanahan, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.
“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada camat dan lurah, serta kepala desa, untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah. Kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah, jika tidak ada bukti alas hak yang pasti,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin menyampaikan, penandatanganan pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 itu, seluas 8.815 meter persegi. Total uang ganti rugi yang di terima sebesar Rp25.610.626.900.
Seharusnya, imbuhnya, pembayaran ini masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lainnya. Namun karena ada revisi sertifikat, baru bisa diserahkan saat ini.
“Di sertifikat, masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” terangnya.
Sebagai informasi, terdapat 14 lahan aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena proyek tol Yogyakarta – Bawen. Total uang ganti rugi yang akan diserahkan sebesar Rp112.034.353.800.