BANDUNG – PELITAKOTA.ID Gereja memiliki peran penting dan strategis untuk dapat memberikan edukasi pola pengasuhan dalam keluarga sekaligus menjadi wadah bagi anak dalam memanfaatkan waktu luangnya untuk kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang aman dan nyaman. Gereja juga berperan dalam memberikan perlindungan bagi anak dari tindak kekerasan. Keterlibatan gereja untuk memberikan perlindungan bagi anak khususnya merupakan misi program Gereja Ramah Anak (GRA).
Gereja sebagai bagian dari unsur kelompok dalam masyarakat, memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya Perlindungan anak. Gereja juga memiliki peran penting dan strategis dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pengasuhan dalam keluarga, membuka ruang diskusi bagi anak-anak secara aman dan nyaman, serta lembaga yang berfungsi sebagai mediator pertama bagi konflik internal keluarga. Oleh karenanya, Kementerian PPPA mengembangkan Program Gereja Ramah Anak (GRA) dalam mendukung gereja untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. GRA adalah salah satu ruang publik untuk beribadah yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak melakukan kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury mengatakan ada 7 (tujuh) indikator gereja yang melayani anak dengan baik. Indikator tersebut diantaranya adanya kebijakan perlindungan anak pada sinode gereja, tersedia data berdasarkan jenis kelamin dan usia anak, tersedianya anggaran yang memadai untuk bidang anak (minimal 20 persen) dari anggaran gereja, tersedia forum anak di gereja yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tersedia program pengasuhan anak yang holistik di gereja, tersedianya sistem perlindungan anak berbasiskan gereja dan sumber daya gereja yang mempunyai kapasitas untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, serta tersedianya kelompok belajar di gereja yang diintegrasikan dengan sekolah minggu gereja.
Untuk mewujudkan cita-cita Gereja Ramah Anak, maka Pada tanggal 18 Oktober 2021 bertempat bertempat di Gereja Baptist Bakti. Jl. Bakti No. 33. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dengan didukung oleh aras-aras gereja mengukuhkan dan melantik Badan Pekerja dari GRA Provinsi Jawa Barat.
Diharapkan melalui Gereja Ramah Anak, berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait dengan perlindungan, pendampingan, pembinaan anak dan remaja dapat terwujud melalui gereja-gereja di lingkungan PGIW Jawa Barat.