Mengukur Kesiapan Desa Menghadapi Era Digital, Akses Informasi sebagai Pilar Utama

Spread the love

Lumajang – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan pembinaan standar layanan informasi publik bagi desa.

Acara tersebut menjadi tonggak penting dengan menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) dari 25 desa di Kabupaten Lumajang sebagai pilot project pembentukan PPID Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II BPKD Lumajang, Rabu (22/5/2024) tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada PPID desa mengenai pentingnya penerapan standar layanan informasi publik.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Mustaqim, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi merupakan tuntutan zaman yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan informasi publik, kami berharap para PPID desa dapat lebih efektif dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Mustaqim.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Solahuddin menerangkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi.

“Melalui pembinaan ini, kami berharap setiap desa di Lumajang dapat menerapkan standar layanan informasi publik yang baik, sehingga masyarakat dapat menikmati hak mereka untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.

Acara pembinaan tersebut juga menjadi momentum penting untuk mengukur kesiapan desa dalam menghadapi tantangan era digital, di mana akses informasi menjadi kunci utama.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan desa-desa di Kabupaten Lumajang tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mampu memberikan layanan informasi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembinaan tersebut juga diharapkan mampu mendorong setiap desa di Kabupaten Lumajang untuk memberikan layanan informasi publik yang lebih baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa meningkat, demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah konkret tersebut, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan good governance yang berbasis pada keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat. (Hend)

Tinggalkan Balasan