Membangun Masa Depan yang Lebih Baik: Demokrasi Internal PSI Bisa Menjadi Contoh

Spread the love

 

Pelitakota.id Dalam era demokratisasi yang terus berkembang, sebuah terobosan brilian telah muncul untuk menjawab tantangan zaman, yaitu proses demokratisasi yang menggunakan prinsip “one man one vote”, yang telah menjadi simbol keadilan dan kesetaraan dalam proses politik.

Dengan prinsip ini, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

Hal ini menjadi dasar bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk membangun demokrasi internal yang kuat, sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menekankan pentingnya demokrasi internal dalam partai politik.

PSI telah menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi internal dengan melibatkan seluruh anggota aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga menciptakan budaya demokrasi yang transparan dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik.

Dalam upaya memperkuat demokrasi internal, PSI telah melakukan terobosan baru dengan melibatkan seluruh anggota aktif dalam proses pemilihan Ketua Umum. Proses pemilihan yang transparan dan partisipatif ini menunjukkan komitmen PSI untuk mewujudkan kepemimpinan yang lebih baik dan lebih dekat dengan anggota dan masyarakat, sesuai dengan semangat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Pemilihan Ketua Umum PSI yang berlangsung dari 12 Juli hingga 18 Juli 2025, melibatkan tiga kandidat yang bersaing, yaitu Bro Ron, Kaesang Pangarep, dan Agus Mulyono. Proses pemilihan ini dilakukan melalui e-voting, yang memungkinkan seluruh anggota aktif PSI untuk menggunakan hak pilihnya.

Dan hasil e-voting menunjukkan bahwa Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum PSI untuk periode 2025-2030, dengan perolehan suara 65,28 persen, mengalahkan dua kandidat lainnya, Bro Ron dengan 22,23 persen dan Agus Mulyono Herlambang dengan 12,49 persen.

Tingkat partisipasi kader dalam pemilihan ketua umum juga sangat tinggi, mencapai 84 persen. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan yang transparan dan partisipatif dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan, sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kunci sukses demokrasi internal PSI adalah transparansi, partisipasi, dan kompetisi. Transparansi berarti proses pemilihan yang terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh anggota aktif PSI.

Partisipasi berarti seluruh anggota aktif PSI memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Kompetisi berarti tiga kandidat yang bersaing membawa visi dan misi yang berbeda untuk memajukan partai.

Kunci sukses ini dapat membantu PSI membangun demokrasi internal yang kuat dan menjadi contoh bagi partai lain, dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan demokrasi di Internal Partai.

Apa yang di lakukan oleh PSI, seluruh stakeholder yang terlibat ini berharap budaya demokrasi internal dapat diimplementasikan tidak hanya di tingkat DPP, tetapi juga di tingkat DPW, DPD, dan DPC.

Dengan demikian, diharapkan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkat dan memperkuat demokrasi internal partai, dalam mewujudkan kepemimpinan yang lebih baik, sesuai dengan semangat Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia.

Dengan mengimplementasikan demokrasi internal yang transparan dan partisipatif, PSI dapat menjadi contoh bagi partai lain dalam mewujudkan kepemimpinan yang lebih baik dan lebih dekat dengan anggota dan masyarakat.

PSI menunjukkan bahwa demokrasi internal yang kuat dapat memperkuat partai dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Proses demokratisasi yang menggunakan prinsip “one man one vote” adalah sebuah terobosan yang brilian dalam menjawab tantangan zaman, karena prinsip ini memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Kefas Hervin Devananda Anggota PSI, mantan caleg PSI DPRD Propinsi Jawa Barat dari Dapil 8 [Kota Bekasi – Kota Depok] 

Tinggalkan Balasan