Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal di Sintang: PSRB Diduga Jadi Kedok PETI, Ada Indikasi Mafia Solar Subsidi

Spread the love

Sintang, Kalimantan Barat – 27 Juli 2025 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Meski secara hukum tergolong kejahatan lingkungan dan tindak pidana, namun hingga kini aktivitas PETI justru kian masif dan nyaris tanpa hambatan hukum. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis hingga keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan jaringan mafia solar subsidi dalam mata rantai aktivitas ilegal tersebut.

Baru-baru ini, media Zonapos.co.id mengungkap aktivitas PETI di wilayah Desa Temiang, Kecamatan Sepauk, yang melibatkan penggunaan alat berat jenis lanting jek bermesin Fuso, beroperasi hanya beberapa ratus meter dari permukiman warga. Sumber media menyebutkan, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan berarti dari instansi terkait.

Menanggapi pemberitaan itu, salah seorang pekerja tambang berinisial SML, yang mengaku sebagai warga setempat, menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya beroperasi di bawah organisasi bernama Penambang Sintang Raya Bersatu (PSRB).

Kami anggota PSRB, Penambang Sintang Raya Bersatu. Kalau ketua kami, AI,” ujar SML melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya publik. Apa sebenarnya legalitas PSRB? Apakah organisasi ini memiliki izin resmi sebagai koperasi pertambangan, atau hanya menjadi tameng hukum bagi aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan dan mencederai negara?

Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi dari Dinas ESDM Kalimantan Barat maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin operasional organisasi tersebut. Nama AI, yang disebut sebagai ketua PSRB, juga belum memberikan klarifikasi atas tudingan bahwa lembaganya hanya menjadi kedok legalisasi tambang ilegal.

Lebih lanjut, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga bahwa aktivitas PETI di Sintang juga terhubung dengan jaringan pemasok BBM subsidi ilegal jenis Bio Solar yang digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin berat di lokasi tambang. Dugaan ini semakin menguatkan bahwa praktik PETI bukan lagi kejahatan perorangan, melainkan telah berubah menjadi kejahatan terorganisir dengan dukungan logistik yang sistematis.

Masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum termasuk Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini. Transparansi dan ketegasan hukum dinilai menjadi ujian serius dalam menyelamatkan lingkungan Kalbar dari kerusakan permanen.

Jika negara terus diam, maka negara kalah oleh mafia,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Forum Peduli Kapuas Hulu, saat dimintai tanggapannya.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua PSRB AI maupun tanggapan dari Dinas Pertambangan dan instansi hukum lainnya.

Laporan : RA

Tinggalkan Balasan