Klarifikasi Yayasan Nurul Islam Bekasi Pengelola Islamic Centre

Spread the love

Bekasi, 13 Juli 2021,Pelitakota.Id Yayasan Nurul Islam Bekasi telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi (Sertifikat Hak Pakai a.n Pemerintah Kota Bekasi Nomor 00058) seluas 41.590 m² melalui Rekomendasi Wali Kota Nomor 032/Kep.572-BPKAD/VII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemanfaatan Lahan untuk Yayasan Nurul Islam Bekasi di Kota Bekasi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan dalam Pasal 78 sebagai berikut:
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan/atau memiliki, mengusai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Pasal 88 ayat (2) disebutkan bahwa Subjek retribusi yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah menjadi wajib retribusi dan dikenakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan milik Pemerintah Kota Bekasi yang dimanfaatkan oleh Yayasan Nurul Islam adalah merupakan objek pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan objek pengenaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah yang dalam 5 (lima) tahun (tahun 2017 – tahun 2021) diprediksi senilai Rp. 6.749.786.700,00 dari lahan yg digunakan utk komersial seluas 2.435 m2 sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 3.655.472.463,00.

Dalam rangka Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk melaksanakan penertiban pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Pengacara Negara dan pihak lain dalam penegakannya.

Seperti kita ketahui bersama pengelola Islamic Centre Kota Bekasi yaitu Yayasan Nurul Islam melaksanakan kegiatan keagamaan dan juga komersil dilahan tersebut. Adapun sektor komersil terdiri dari, penyewaan gedung dan ruang rapat, penyewaan perkantoran, kuliner, lahan parkir dan penitipan kendaraan. (***)

Tinggalkan Balasan