JAKARTA -PELITAKOTA.ID Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia berharap seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan.
“Lenyapnya ‘monster’ pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini,” kata Ketua Umum LPA Indonesia Setyo Mulyadi, Jumat ( 8 Agustus 21 ).
“Ka Seto tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya mendengar kabar 2 cucu dari seorang warga Kota Bogor dijadikan jaminan utang oleh rentenir. 2 bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari.
Kasus ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Meski demikian,Ka Seto berharap masalah tersebut diusut sampai tuntas dan apalagi sempat muncul ancaman dari pihak rentenir.
“Sangat keterlaluan. Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya,” jelas Ka Seto .
Lebih lanjut Ka Seto mengatakan Permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain dan jangan libatkan anak-anak karena bisa berdampak pada psikologis pada anak-anak itu.
Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ka Seto meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus ini meski mediasi telah dilakukan dan anak-anak yang jadi jaminan telah dikembalikan dan pihak kepolisian harus usut sampai tuntas.
Cari tau adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya,” tutup Ka Seto
Hal senada juga dikomentari oleh Advocat Achmad Cholifah Alami.SH yang dimana beliau tergabung dalam Law Firm DSW & Partner , mengatakan “Peristiwa yang terjadi kepada Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 8 Agustus 21
Saya ikut turut prihatin dn pelakunya harus di Hukum dengan seberat beratnya ‘ Ujarnya.
Sangat miris mendengarnya hanya untuk mengobati anaknya yang sakit, ia meminjam uang kepada M. Namun, M meminta cucu Mardiyah agar dijadikan jaminan dan ditahan selama 20 hari.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. Bahkan, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin.
Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N.
Atas kasus ini Advocat Alami.SH menjelaskan Hukum pelakunya dengan pasal yang berlapis adanya peminjam uang tanpa ijin yang resmi yaitu Rentenir dan Juga adanya dugaan perampasan terhadap anak dan karena perlakuannya pelaku harus di jerat pasal perlindungan anak ” terang nya.
Lebih lanjut Advocat Alami .SH menjelaskan ada 3 pasal yang di jerat dari pelaku dan harus ini harus dilaksanakan pihak kepolisian kerena pelaku dalam keadaan sadar dan masalah ini sudah di ketahui oleh Ketua LPAI Seto Mulyadi ” Ucapnya .
Yang pertama”Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Yang kedua mengenai pengambilan paksa seorang anak yaitu Undang-Undang KUHP mengatakan Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan)
Dan ini Pasal berlapis yang terakhir pelaku harus di jerat “Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328 sampai dengan pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara khusus diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” tutup Advocat Alami.SH. (Tri Satini)