Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyebut, edaran ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Dikatakannya, edaran ini diterbitkan karena Pilkada serentak berpotensi memiliki tingkat kerawanan konflik lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg.
“Kita mesti berkomitmen untuk segera membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi konflik, terutama di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang dianggap paling rawan,” ungkap Adib dalam Sosialisasi Kebijakan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Adib mengatakan, pihaknya akan memulai pembentukan tim cegah konflik di kedua wilayah tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen penuh dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial selama proses Pilkada.
“Analisis dan laporan Kemenkopolhukam menyebut tingkat kerawanan Pilkada lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg. Untuk itu, DKI Jakarta dan Jawa Barat diharapkan dapat memulai pembentukan tim cegah konflik lebih awal dan cepat dibandingkan provinsi lain,” ujarnya.
Adib menjelaskan, dalam Surat Edaran itu, terdapat sejumlah langkah yang akan ditempuh Kemenag untuk mengimplementasikan sistem tersebut. Pertama, Kemenag menginstruksikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
“Pembentukan tim ini agar diselesaikan dalam waktu paling lambat satu bulan sejak Surat Edaran keluar hari ini,” paparnya.
Langkah kedua, tim yang telah dibentuk akan melaksanakan tugas dengan mempedomani KMA Nomor 332 Tahun 2023. Ketiga adalah penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran oleh Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Dikatakan Adib, dalam proses penyusunan tersebut, koordinasi secara berjenjang akan dilakukan oleh tim di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan
Selanjutnya, sumber daya deteksi dini dan pencegahan konflik akan disiapkan dengan melibatkan penghulu dan penyuluh agama melalui bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan lanjutan sesuai jenjang.
Penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan deteksi dini dan pencegahan konflik berdimensi keagamaan tingkat lanjut dapat dilibatkan sebagai anggota tim di tingkat pusat. “Sementara, penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti pelatihan di tingkat menengah bisa dilibatkan sebagai anggota tim di tingkat kabupaten/kota,” terangnya.
Terakhir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama bertanggung jawab membangun pusat data dan sistem informasi terpadu untuk peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan.
Pihaknya berkomitmen agar dapat terus meningkatkan layanan Kemenag di daerah dalam pembinaan akidah dan penanganan konflik keagamaan, untuk mencegah potensi konflik yang sering dipicu oleh paham keagamaan yang bermasalah. “Pak Menteri Agama berpesan agar potensi konflik dapat diatasi dengan membangun sistem peringatan dini yang efektif,” tutupnya.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urais digelar 3 hingga 4 September 2024, mengundang Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jabar, dan pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat regulasi dan kebijakan dalam layanan keagamaan berbasis program prioritas Kemenag, meningkatkan koordinasi antarlini untuk mewujudkan tata kelola (good governance),serta mengevaluasi pencapaian target implementasi kinerja.
Wcp/Mr