Jakarta,Pelitakota.id di lansir pemberitaan dari media online detik.com bahwa ada Seorang wali murid di Kota Bengkulu mengaku dimintai Rp 15 juta oleh pihak sekolah ketika mencoba memasukkan anaknya ke sana usai gagal masuk jalur zonasi. Pengakuan tersebut ternyata berbuntut cukup panjang.
Tak hanya membuat pihak sekolah angkat suara terkait tudingan tersebut, wali murid ini pun akhirnya dipanggil oleh pihak sekolah untuk membicarakan soal penerimaan anaknya di sekolah tersebut. Namun, hasilnya belum pasti. Hadi dan anaknya diminta menunggu.
Hadi (bukan nama sebenarnya), warga Kelurahan Sawah Lebar, mengutarakan kekecewaannya karena jalur zonasi tak membuat anaknya berhasil masuk ke sekolah impian di Kota Bengkulu. Padahal, Hadi mengklaim anaknya sudah memenuhi semua syarat.
“Untuk apa sistem zonasi ini dibuat? Kami masuk dalam zonasi sekolah tapi tidak diterima,” ungkap Hadi, Jumat (7/7/2023).
Tak sampai di situ, Hadi juga mengeluhkan pihak sekolah yang menurutnya meminta uang Rp 15 juta jika ingin anaknya diterima di sana.
“Setelah saya datangi, malah pihak sekolah meminta uang Rp 15 juta agar bisa masuk,” lanjutnya.
Kecewa dengan permintaan itu, Hadi pun mencoba mengkroscek ke orang tua murid lain demi mengetahui apakah praktik seperti itu lazim terjadi. Ternyata orang tua murid lain pun mengaku mengalami hal yang sama, yakni tidak lulus jalur zonasi dan dimintai sejumlah uang supaya bisa masuk ke sekolah tujuan.
“Saya cuma minta keadilan agar anak saya bisa sekolah,” tegasnya.
Terkait pemberitaan adanya pemberitaan tersebut salah seorang praktivisi hukum dari kantor DSW Law Firm Adv Rika Sandria Putri SH pun angkat bicara, menurutnya ketika di wawancara Awak media online mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pendidikan, yaitu:
– Pasal 28C ayat (1)
– Pasal 28E ayat (1)
– Pasal 31 ayat (1)
– Pasal 31 ayat (2)
– Pasal 31 ayat (3)
– Pasal 31 ayat(4)
– Pasal 31 ayat (5)
Sebegitu banyaknya pasal – pasal yang mengatur tentang kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan tetapi pasal – pasal tersebut jadi tak berguna ketika berhadapan dengan mafia – mafia pendidikan,yang dimana seharusnya dunia pendidikan adalah salah satu bidang yang tidak boleh di komersilkan karena tujuannya adalah untuk mencerdaskan generasi muda,apa jadinya kalau untuk sekolah negeri yang seharusnya gratis tetapi di komersilkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, jelas nya
Lebih lanjut menurut wanita yang juga sebagai penggiat dan pengamat kebijakan publik menjelaskan bahwa negara harus hadir dan mengambil tindakan yanh tegas untuk membrantas para mafia – mafia pendidikan, karena hal ini sama aja menghancurkan bangsa,apalagi jika kejadian yang dialami oleh salah satu walimurid itu memang ada dan dialami, dengan angka 10 sampai 15 jt semakin memupuskan harapan orang – orang atau walimurid untuk menyokalahkan anak – anak mereka dalam mendapatkan hak dalam memperoleh pendidikan sesuai ketentuan konstitusi tidak bisa di peroleh, dan ini adalah sebuah diskriminasi yang terjadi dalam dunia pendidikan kita yang memang dalam menjalankan regulasi nya perlu di awasi pungkasnya kepada awak media