Jakarta – Persekutuan gereja gereja di Indonesia (PGI) melalui Pdt. Henrek Lokra Sekretaris eksekutif bidang advokasi mengeluarkan pernyataan sikap Selasa 15/10/24 atas pemecatan secara tidak terhormat oleh institusi Polri atas diri Ipda Ruddy Soik atas sangkaan melanggar kode etik memunculkan keprihatin beberapa pihak, salah satunya dari persekutuan gereja gereja di Indonesia (PGI). PGI melalui sekretaris eksekuti Pdt Henrek Lokra.
Terkait dengan pemecatan atas Ipda Rudy Soik mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024
Pernyataan sikap yang dikirimkan ke redaksi antaranya pertama kami mendapat banyak desakan dari elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy Soik, yang berhasil membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soek, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.
Kedua, selama ini, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam melakukan kerja-kerja advokasi dalam rangka menghentikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di NTT berjalan sangat baik dengan instansi kepolisian dan Ipda Rudy yang terbuka dan suportif. Kami mengapresiasi kinerja personil Polri yang berani dan menjunjung tinggi hukum.
Dan ketiga, Oleh karenanya, kami memohon kepada bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soek, terutama karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan. Pemecatan seperti ini hanya akan melemahkan semangat aparat pada perjuangan penegakan hukum dan keadilan ke depan.
(R_Kfs74D/PGI_HL)