Cirebon – pelitakota.id Forum Cirebon Timur Mandiri atau FCTM berencana akan menggelar acara Halal Bihalal pada tanggal 28-29 April 2024.
Agenda ini merupakan rangkaian kegiatan silaturahmi, saling memaafkan dalam suasana setelah Ramadhan.
Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) adalah sebuah wadah yang didalamnya merupakan perkumpulan para kiyai atau ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis/pegiat yang memiliki cita cita serta tujuan yang baik bagi Cirebon Timur yakni mengupayakan daerah otonomi baru pemekaran Cirebon Timur dari Kabupaten Cirebon.
Wadah forum organisasi yang diketuai oleh KH. Usama Mansyur pengasuh pondok pesantren asal pabedilan Kabupaten Cirebon ini terus melakukan ikhtiar serta upaya guna menjadi daerah Cirebon Timur menjadi sebuah daerah Mandiri dengan harapan kebaikan bagi seluruh masyarakat Cirebon Timur.
Seperti yang diinformasikan perkembangan terkait pemekaran Cirebon Timur telah disetujui oleh Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon dalam rapat paripurna.
Bupati Kabupaten Cirebon H. Imron Rosyadi sangat mendukung akan adanya upaya ataupun langkah terkait Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Cirebon Timur.
Pihak pihak lain seperti Injabar bahkan telah melakukan kajian spesifik terkait Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Cirebon Timur.
Tentu saja, kehadiran para ulama serta peran serta para ulama tersebut yang menjadi spirit perjuangan guna menjadikan Cirebon Timur menjadi sebuah daerah mandiri.
Puncaknya, kehadiran Habib Luthfi Bin Yahya yang diinisiasi oleh Haji Agus Ma’shum tokoh masyarakat Cirebon Timur menjadi warna terhadap dukungan perjuangan secara moril terhadap upaya yang dilakukan saat ini.
Habib Luthfi Bin Yahya berencana akan hadir dalam rangkaian kegiatan selama dua hari tepatnya diwilayah Ciledug Kabupaten Cirebon, pusat dan ikon Cirebon Timur.
Haji Agus Mas’hum selaku inisiator kegiatan ini mengungkapkan harapan baik terhadap segala perjuangan yang telah dilakukan hingga saat ini yang dimana prosesnya sudah dilakukan sampai tingkat DPRD Provinsi setelah melewati tahapan persetujuan paripurna tingkat Kabupaten.(***)