Jakarta – Merespon fenomena banyaknya kasus para guru yang diproses hukum pidana karena mendisplinkan muridnya, pakar hukum pidana Trisakti Dr. Albert Aries menyampaikan sejumlah catatan kritis sbb:
1. Masyarakat dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim & advokat) perlu untuk segera meninggalkan paradigma lama (keadilan retributif) yang menggunakan instrumen hukum pidana sebagai sarana pembalasan (lex talionis) dalam menyongsong berlakunya KUHP Baru tahun 2026 nanti.
2. Proses hukum terhadap para guru yang melakukan tindakan disiplin kepada muridnya harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang artinya tidak menitikberatkan pada penghukuman dengan mengutamakan proses penyelesaian di luar pengadilan.
3. Secara hukum dikenal asas hukum disipliner yang merupakan alasan penghapus pidana di luar KUHP bagi para guru termasuk orang tua untuk mendisplinkan murid/anak-anak secara proporsional & batas-batas kewajaran.
4. Mengapresiasi POLRI sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana yang sudah mencoba mengedepankan keadilan restoratif dengan memperhatikan MoU antara POLRI & PB PGRI No 53/XII/2012 & No. 1003/XX/2012 dalam penanganan perkara dari para guru yg mendisplinkan murid, kita berharap APH lain juga memiliki paradigma serupa agar hukum pidana tidak lagi dijadikan sarana pembalasan. (QQ)