Dukcapil Terus Dukung Pengembangan IKD Menjadi INA-Pass

Spread the love

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya terus berupaya mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk dikembangkan menjadi INA-Pass. Hal ini disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Pengelola SIAK bagi ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Angkatan I di Depok, Senin (27/5/2024).

Teguh menjelaskan perkembangan layanan administrasi kependudukan (adminduk) seiring dengan adanya IKD. Ke depan, untuk masyarakat masih bisa menggunakan KTP-el, dan mereka yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

“Data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya. IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh Perum Peruri sebagai pengelola Govtech Indonesia untuk menjadi INA-Pass yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on (SSO) dalam layanan Portal Nasional,” jelas Teguh.

Lebih jauh, Teguh menjelaskan, IKD dipersiapkan menjadi Identitas Digital untuk perorangan yang resmi, gratis, dan universal dari pemerintah Indonesia untuk warga negara dan penduduk Indonesia. “Per 24 Mei 2024 jumlah pengguna IKD sebanyak 9.407.945 jiwa. IKD sudah dapat diinstal di smartphone versi Android maupun IoS,” ungkap Teguh.

Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD juga mampu melayani keperluan adminduk online yang sudah ada di fitur IKD. Hal itu di antaranya permohonan cetak Kartu Keluarga (KK); permohonan cetak biodata WNI; surat keterangan pindah (individu); pisah/pecah KK (individu); golongan darah; kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK); kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK); serta pembuatan akta kematian.

Teguh berharap mulai Mei-Juni 2024, aktivasi IKD dapat dilakukan secara online onboarding atau full digital dengan piloting kepada para ASN terlebih dahulu. “Aktivasi online ini dilakukan dengan menggunakan teknologi liveness detection dan Face Recognition yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Teguh menjelaskan.

Untuk itu, lanjut Teguh, Dukcapil terus memperkuat tembok keamanan siber melalui sertifikat elektronik dan end-to-end encryption.

Selanjutnya pada akhir triwulan III 2024 sesuai target Perpres Nomor 82 Tahun 2023, IKD sudah siap digunakan sebagai SSO Nasional. Layanan adminduk pun sudah bisa terintegrasi dengan Portal Nasional.

Selain itu, IKD juga terintegrasi dengan 9 layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Nasional. Di antaranya layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. “IKD berperan menjadi basis dari semua layanan tersebut. Bahkan IKD sudah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat, dan seterusnya diintegrasikan dengan program Presisi Polri,” jelasnya.

Teguh menambahkan, IKD juga akan dikembangkan sebagai Digital Wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital adminduk serta dokumen digital resmi lainnya. “IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent/persetujuan pemilik data (Self-Sovereign identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tandas Teguh.(K3f45)

Tinggalkan Balasan