Dinaskop Kalsel Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelaku UMK

Spread the love

Banjarbaru, Pelitakota.id Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai mengajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengenal beberapa lembaga bantuan hukum yang dapat mendampingi atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

“Kita sampaikan kepada pelaku UMKM Banua yang menghadapi permasalahan hukum terkait dengan keberlangsungan usaha dapat mengadukan ke OJK, Ombudsman atau lembaga hukum yang bekerja sama dengan Dinas,” ujarnya saat membuka Penyuluhan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) di Balai Pelatihan Koperasi di Banjarbaru, Senin (27/5/2024).

Selain membuka kegiatan penyuluhan, Gusti Yanuar juga memberikan materi pembuka dengan judul ‘Perlindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil’, dalam paparannya menjelaskan terkait peran penting pelaku UMKM sehingga pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalsel harus memberikan bantuan hukum.

Menurutnya, ini merupakan kesepakatan pemerintah pusat dan daerah jika UMKM harus dilindungi karena perannya sebagai ujung tombak pemulihan perekonomian nasional, salah satu upaya tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

“Dari PP itu memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan enam aspek kebijakannya diantaranya, kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitas, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, dan akses pasar,” jelas Yanuar.

Melalui penyuluhan hukum ini, Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel memandang jika ‘Usaha Mikro’ adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, sedangkan ‘Usaha Kecil’ adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Dalam menjalankan usaha, pelaku UMK yakni orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki Usaha Mikro atau Usaha Kecil, pasti mengalami dan mendapatkan permasalahan hukum, terutama terkait dengan wanprestasi atas perjanjian/kontrak, perkara perkreditan terkait modal usaha, perkara utang/piutang terkait modal atau tagihan, pelanggaran atas kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan, sengketa atas kewajiban pajak, dan/atau masalah penyusunan dokumen hukum.

“Itulah diperlukan adanya layanan bantuan dan pendampingan hukum yakni serangkaian program atau kegiatan layanan dalam rangka peningkatan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku UKM, berkaitan dengan perkara atau masalah hukum yang perlu diselesaikan,” ujar Yanuar.

Kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum terdiri atas, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, dan pendampingan di pengadilan. Juga berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 16. Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

30 peserta penyuluhan ini berasal dari pelaku UMK binaan Prov Kalsel, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru, kemudian mengikuti paparan yang disampaikan oleh narasumber dari Advokat Peradi Kalsel – Riza Ghifari, kemudian layanan penyuluhan hukum kepada pelaku UMK dilakukan melalui metode ceramah, diskusi, dan simulasi. (*****)

Tinggalkan Balasan