Asmanah Seorang Nenek Hidupnya Merasa Terzolimi dan Tidak Mendapatkan Keadilan

Spread the love

Jakarta – Pelitakota.id Asmanah seorang nenek yang dimana semasa hidupnya belum pernah menikah mengalami ke tidak adilan didalam kehidupannya dan merasakan”Terzolimi oleh keluarganya.

“Asmanah seorang nenek 65 Tahun ” Warga jalan Poncol RT.011RW 05 kelurahan Kuningan Barat Jakarta Selatan yang kini tinggal dengan saudara tirinya menjelaskan kepada Awak Media dan menurutnya pembagian waris atas tanahnya yang diberikan oleh orang tua sekarang ini dikuasai oleh keluarganya yaitu ponakannya sendiri “Ucapnya . Jumat 29 Oktober 21

Dugaan adanya Perampasan tanah hak milik Asmanah warga Kuningan Barat yang sekarang ini dikuasai oleh keponakannya sendiri “RS (37) anak dari keluarga Almarhum H Muhammad Ra’uf yang menurut Asmanah permasalahan ini sudah cukup lama berlangsung tanpa ada kejelasan.

Hal itu di ungkapkan oleh “Subhan, ponakan dari Asmanah mengatakan ” Engkong saya “Haji Abdul Rauf bin Jauhari menikah dengan Rohma binti Entong dikaruniai 6 (enam) orang anak yaitu :

  1. Maimunah.
  2. Mohamad Nur Rauf.
  3. Haji Mardani.
  4. Romlah.
  5. Asmanah.
  6. Umi Kulsum.

Menurutnya “Pada tanggal 10 September 1974 Haji Abdul Rauf bin Jauhari meninggal dunia jam 01:00 WIB. Pada tanggal 12 Juli 1979 dilakukan paraid oleh KH. Abdullah Musa atas peninggalan Alm .Haji Abdul Rauf bin Jauhari dan masing2 ahli waris sepakat menyerahkan sebidang tanah seluas 190m2 kepada anak laki2 dan 95m2 kepada anak perempuan (Ahli Waris).

Lebih lanjut ” Subhan menjelaskan pada tanggal 14 Juli 1979 dibuatkan “SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH HAK USAHA GARAPAN ATAS TANAH PENINGGALAN ALM. HAJI ABDUL RAUF BIN JAUHARI yang terletak di KELURAHAN KUNINGAN BARAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN” ujarnya .

Berdasarkan hal tersebut diatas ASMANAH mendapatkan bagian

  1. seluas 95 m2 peta bidang nomor 13 dengan nomor registrasi : 52/1.711.03. 1979 yang terletak di Kelurahan Kuningan Barat.
  2. Bagian Haji Mardani seluas 190 m2 peta bidang nomor 11, dengan nomor registrasi : 57/1.711.03. 1979. Kelurahan Kuningan Barat yang ditukar bangunan milik ASMANAH yang beralamat dijalan Poncol  Kelurahan Kuningan Barat RT 0011. RW. 05 tercatat tanggal 23 Juli 1979 yang ditanda tangani oleh Lurah Kuningan Barat pada saat itu Lurah nya ” Asep Saefulridjal NIP. 010059762  Oleh karnanya adanya tambahan tanah Haji Mardani yang menurut “Subhan dari atas tukar guling bagian sebidang rumah warisan dari orang tua sehingga bagian ASMANAH menjadi seluas 285 m2. ” Terangnya .

Namun demikian sebidang tanah milik Asmanah Sekang ini telah terbangun bangunan yang dibangun oleh Mohamad Nur Rauf yaitu sebagai Kaka dari Asmanah yang dimana dan sebelumnya sudah diingatkan oleh Ahmad Syafi’i dan Ahmad Djaelani (keponakan Mohamad Nur Rauf) agar mendirikan bangunan diatas tanahnya Mohamad Nur Rauf saja ,tapi himbauan itu tidak di gubris “jelasnya.

Lokasi bidang tanah dimaksud berada di alamat Jl. Poncol Jaya No. 10 RT. 0011/ RW. 05 Kelurahan Kuningan Barat ( dahulu jalan Madrasah ) saat ini dikuasai oleh anak2 Alm. Mohamad Nur Rauf dengan status Hak Guna Pakai No. 101, Surat ukur No. 00380/2007, No. Induk Bangunan 00379, yang dimana tanah ASMANAH seluas 285 m2 dan tanah bagian (hak waris) Alm. Ahmad Effendi seluas 30m2 yang sekarang ini ujarnya termasuk dalam Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Mohamad Nur Rauf tersebut ” jelasnya .

Oleh sebab itu ” Subhan sebagai Ponakan dari Asmanah menyayangkan Sikap dari Pemangku Kebijakan yaitu Lurah Kuningan Barat yang menurutnya terkesan tertutup tidak transparan dalam penyelesaian masalah ini karena memang masalahnya ada di kelurahan dan seharusnya sebagai seorang Lurah harus mengutamakan nilai kebenaran untuk warganya apa lagi Asmanah merupakan warga Asli Kuningan Barat yang menurutnya sekarang ini tidak mendapatkan keadilan oleh seorang Pemimpin wilayah ” tutupnya.

Nara Sumber : Subhan .

Tinggalkan Balasan