Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Dinyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Bandung- ||pelitakota.id Pada hari ini Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah…

Selengkapnya... Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Dinyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima