Adv.AGUS RIAWANTORO ,SH & Adv. ANRIZAL ,SH.,C.NSP.,CF.NLP.,CCL dkk berhasil buktikan kliennya Bebas Murni dalam kasus Tipikor di PN. Tanjung Pinang

Tanjungpinang-PN NEWS Lima terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025, divonis bebas…

Selengkapnya... Adv.AGUS RIAWANTORO ,SH & Adv. ANRIZAL ,SH.,C.NSP.,CF.NLP.,CCL dkk berhasil buktikan kliennya Bebas Murni dalam kasus Tipikor di PN. Tanjung Pinang