Zebra Cross Bukan Untuk Pengendara, Hak Pejalan Kaki !

Spread the love

Pelitakota.id | Kota Bekasi, 15 Januari 2022 | Mengambil Hak Pejalan Kaki, Zebra Cross bukan untuk Pengendara!
Jalan Raya selalu dipadati oleh para pengendara. Baik pengendara motor ataupun mobil, terlebih lagi saat berada di area lampu merah, banyak pengendara motor yang saling menyalip satu sama lain agar berada di depan. Hal ini bisa saling mencelakakan satu sama lain, kurang nya rasa kesabaran masyarakat sehingga banyak pengendara yang mengambil hak pejalan kaki. Para pengendara sering berhenti di Area Zebra Cross. Kita tahu bahwa Zebra Cross adalah Hak bagi pejalan kaki. Dimana setiap lampu merah mereka akan menyebrang di Area Zebra Cross, namun terkadang pengendara motor sering berhenti di area itu, hal itu mengganggu mereka yang ingin menyebrangi lampu merah. Selain itu ini sebuah kebiasaan bagi pengendara motor atau mobil di Indonesia mereka sering mengambil hak pejalan kaki.

Dan masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa bagi pengendara transportasi yang melewati Zebra Cross bisa terkena pasal dan akan ada denda juga.

Aturan mengenai larangan berhenti di area zebra cross sudah ada dan sangat jelas, aturan itu tertulis di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda”

Selain itu sudah dijelaskan juga pada ayat 4, setiap orang mengemudi kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi isyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku dijalan raya.
Hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan tersebuat tertuang pada pasal 287 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Sudah jelas bahwa bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan mendapat-kan hukuman dan denda yang berlaku, akan tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar aturan tersebut, adanya aturan yang telah di tetapkan pemerintah bisa memberikan kenyaman bagi mereka pejalan kaki, tetapi pada kenyataannya masyarakat sendirilah yang melanggar aturan tersebut, hal ini bisa dikatakan kurang pedulinya akan sesama, selain itu merugikan bagi mereka yang pejalan kaki, tak hanya mengambil hak pejalan kaki, pengendara motor juga bisa mencelakan pejalan kaki.

Dalam kasus ini kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan, mengingatkan mereka yang melanggar aturan ini bisa memberikan nilai-nilai kepedulian kepada sesama. Selain menyelamatkan mereka yang melanggar aturan tersebut, para pejalan kaki yang menyebari Zebra Cross juga bisa nyaman menggunakan akses tersebut. #Tiur mega uli simangunsong,

#Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia.

Tinggalkan Balasan