Webinar Kupas Dampak KUHP–KUHAP Baru: Pemidanaan Lebih Selektif, Hak Warga Jadi Sorotan

Spread the love

Webinar Kupas Dampak KUHP–KUHAP Baru: Pemidanaan Lebih Selektif, Hak Warga Jadi Sorotan

JAKARTA – Dinamika penerapan KUHP dan KUHAP terbaru terus menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dalam sebuah webinar nasional yang digelar Jumat (27/2/2026), sejumlah pakar menilai arah baru hukum pidana Indonesia kini bergerak menuju sistem yang lebih selektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Webinar bertajuk “Arah Baru Pemidanaan: Tindak Pidana Perzinahan, Penghinaan, dan ITE dalam Implementasi KUHP & KUHAP Terbaru” itu menghadirkan Dr. Fetrus sebagai pembicara utama. Kegiatan tersebut juga diisi sambutan pembuka oleh Dr. Aturkian Laia dan dipandu oleh G.R.N. Gajah.

Selektivitas Penegakan Hukum

Dalam paparannya, Dr. Fetrus menyebutkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP mengandung pesan kuat: hukum pidana tidak lagi digunakan secara luas tanpa batas.

“Pemidanaan kini didesain lebih selektif. Negara harus berhati-hati sebelum menggunakan instrumen pidana,” ujarnya.

Ia menyoroti pengaturan sejumlah tindak pidana seperti perzinahan dan penghinaan yang diposisikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika ada pihak yang secara langsung merasa dirugikan dan melapor.

Pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga proporsionalitas serta mencegah potensi kriminalisasi yang tidak perlu.

Keseimbangan di Era Digital

Di sisi lain, pembahasan mengenai tindak pidana berbasis teknologi informasi juga menjadi perhatian. Dalam konteks ruang digital yang dinamis, pembaruan regulasi diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi.

Menurut para pembicara, pemahaman yang keliru terhadap norma baru dapat memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas aparat agar implementasi berjalan sesuai semangat pembaruan.

Restoratif sebagai Arus Utama

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah penguatan keadilan restoratif. Sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman badan, melainkan membuka ruang penyelesaian berbasis pemulihan.

Dr. Aturkian Laia dalam sambutannya menekankan bahwa pemidanaan sebagai ultimum remedium menjadi fondasi perubahan tersebut.

“Hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan pilihan pertama,” katanya.

Model penyelesaian ini dinilai lebih relevan untuk perkara dengan dampak terbatas dan memungkinkan adanya dialog antara pelaku serta korban.

Tantangan Konsistensi

Meski membawa semangat modernisasi, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian. Perubahan norma membutuhkan adaptasi menyeluruh di seluruh lini penegakan hukum.

Sejumlah peserta webinar menilai bahwa harmonisasi antar-institusi menjadi kunci agar tidak terjadi disparitas dalam penerapan aturan.

Webinar ini sekaligus menjadi ruang edukasi publik mengenai arah baru sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru, transformasi hukum telah dimulai—dan konsistensi pelaksanaan akan menentukan sejauh mana reformasi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan